SUMBAWA BESAR, SR (14/07/2017)
Keluhan masyarakat khususnya di tiga dusun wilayah Desa Sepayung Kecamatan Plampang akibat dirobohkannya jembatan tanpa jalan alternative (jalan wakil), mendapat sorotan dari mantan Kadis PU Sumbawa, H. Asaat Abdullah ST.
Haji Saat—sapaan akrabnya saat ditemui pada acara halal bihalal Partai Nasdem Sumbawa, Jumat (14/7) menegaskan, bahwa jalan wakil itu harus ada dan menjadi kewajiban rekanan sebagaimana perintah UU Jasa Konstruksi. Dalam pembangunan dan rehab jembatan seperti Jembatan Sinar Jaya ini, harus sudah diperhitungkan pembuatan jalan wakil oleh perencana jalan dan dimasukkan dalam pekerjaan harian (day work). Sebab menurut warga setempat, jembatan itu menjadi satu-satunya akses yang menghubungkan ibukota kecamatan dengan tiga dusun di Desa Sepayung. Artinya tanpa jembatan itu tidak ada lagi jalan lain. “Ketika jembatan ini dirobohkan, kontraktor harus membuat jalan wakil (alternative), karena tidak boleh ada stagnan di tempat itu,” tukas pakar konstruksi yang kini menjabat sebagai Ketua DPC Nasdem Sumbawa.

Jalan wakil itu tidak mesti bagus asal bisa dilalui dengan aman. Bisa dibangun menggunakan bronjong, kayu dan lainnya. Apabila ini tidak dilakukan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggung jawab. Misalkan pembuatan jalan wakil ini tidak masuk dalam perencana jalan, masih ada 10 persen dana. Dana itulah yang digunakan untuk pembuatan jalan wakil. “Ini kebodohan apabila tidak dibuat jalan wakil yang menyebabkan daerah terisolir. PPK harusnya mengerti bagaimana hukum kontrak. PPK juga harus tanggap, tidak boleh ada masyarakat yang resah terhadap pembangunan,” pungkasnya. (JEN/SR)






