Beroperasi Tanpa Izin, Alfamart Plampang Ditutup Paksa

oleh -650 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (09/06/2017)

Meski tanpa mengantongi izin, Alfamart yang berada di kota Kecamatan Kecamatan nekat dan lancang melaunching kegiatannya dibarengi dengan perjualan perdana sejumlah barang dengan harga promosi, Jumat (9/6). Sontak Alfamart tersebut langsung diserbu masyarakat terutama ibu-ibu selain dari Plampang, juga Maronge dan Labangka. Pasalnya mereka antusias karena harga barang yang dijual ini sangat miring. Namun penjualan itu berlangsung singkat setelah Camat Plampang, Ir Nawawi bersama Anggota DPRD Sumbawa, Salamuddin Maula datang menghentikan kegiatan ilegal tersebut. “Hasil koordinasi kami dengan dinas terkait memang benar operasional Alfamart ini belum mengantongi ijin. Jadi kegiatannya harus dihentikan,” tukas Jalo—sapaan wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) II Sumbawa.

Camat Plampang, Ir Nawawi dan Anggota DPRD NTB, Salamuddin Maula

Sementara salah seorang  karyawan yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku, launching tersebut dilakukan atas perintah bos besar. (BUR/SR)

 

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *