Pemda Sumbawa Tetapkan Jam Kerja Selama Ramadhan

oleh -412 Dilihat
Sekda H Rasyidi saat tradisi mangan rame sambut Ramadhan

SUMBAWA BESAR, SR (26/05/2017)

Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1438 H Pemerintah Kabupaten Sumbawa menerbitkan Surat Edaran tentang Jadwal Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1438 H. Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Rasyidi bertujuan untuk menjaga kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan 1438 H serta tetap terpeliharanya disiplin kerja/jam kerja pegawai pada instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Hari Senin hingga Kamis jam kerja dari pukul 08.00 hingga pukul 15.15 Wita, istirahat pukul 12.00–12.30 Wita. Untuk Hari Jum’at pukul 08.00 hingga 15.30 Wita istirahat pukul 11.30–13.30 Wita.

Selain jam kerja, dalam surat edaran itu juga mengatur kegiatan Ramadhan bagi aparatur. Yaitu Imtaq dilaksanakan pada Hari Jum’at pukul 08.00–09.00 Wita. Ketentuan jam kerja bagi perangkat daerah yang melaksanakan enam hari kerja pada lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga diatur. Senin hingga Kamis pukul 08.0–14.00 Wita, Jum’at pukul 08.00–11.30 Wita, Imtaq 08.00 hingga 09.00 Wita, dan Hari Sabtu pukul 08.00–13.00 Wita.

Upacara Hari Senin dan senam pagi setiap Hari Jum’at selama Bulan Ramadhan 1438 H ditiadakan, apel pagi, apel siang  atau apel sore dilaksanakan di instansi/kantor masing-masing, sedangkan waktunya disesuaikan dengan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi instansi yang memiliki jam kerja khusus atau tersendiri yang sifatnya pelayanan umum. Kepada setiap Kepala perangkat daerah/pimpinan unit kerja/satuan organisasi yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Setelah berakhirnya Bulan Ramadhan 1438 H, jam kerja kembali seperti semula. (JEN/SR)

 

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *