SUMBAWA BESAR, SR (20/03/2017)
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa mengantongi lebih dari satu orang tersangka kasus pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Dusun Sengkal, Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir. Hal ini terungkap dari hasil gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim setempat, Senin (20/3). Selain itu hasil gelar perkara ini juga memastikan peningkatan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. “Status penanganannya sudah kami tingkatkan dan kami mengidentifikasi calon tersangka lebih dari satu orang,” kata Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elyas Ericson SIK SH.
Tindak lanjut dari gelar perkara ini ungkap Ericson—akrab perwira ini disapa, pihaknya segera mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sumbawa. Pihaknya juga akan melakukan ekspose ke BPKP terkait audit kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. “Setelah ada hasil perhitungan kerugian negara barulah kami tetapkan tersangka,” ujar Ericson.
Untuk diketahui, pembangunan GSG Dusun Sengkal Desa Batu Bangka ini dianggarkan melalui dana aspirasi salah seorang anggota DPRD Sumbawa Tahun 2016 lalu. Dana pembangunannya dimasukkan melalui APBDes Desa Batu Bangka senilai Rp 120 juta. Dana itu sudah cair 100 persen tapi GSG belum pernah dibangun. Bahkan pondasipun tidak pernah digali. Guna memastikannya, Tim Penyidik Tipikor Polres Sumbawa turun ke TKP untuk melakukan pengecekan secara fisik, di samping menyita dokumen terkait pembangunannya. Hasilnya, tidak ada kegiatan pembangunan. (JEN/SR)