SUMBAWA BESAR, SR (03/01/2017)
Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad SIK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap dua warga Kecamatan Moyo Hulu, terkait dengan persoalan lahan Blok Sebasang—kompensasi Bendungan Batu Bulan (BBB). Penegasan ini disampaikan kepada warga Kecamatan Moyo Hulu yang datang mempertanyakan perkembangan penanganan kasus itu, Selasa (3/1) siang tadi. Dalam hal ini, pihaknya sudah menetapkan oknum Ketua BPD Desa Kerekeh Kecamatan Unter sebagai tersangka, dan kini mendekam di sel tahanan Polres Sumbawa.
Diakui Kapolres, saat diperiksa penyidik, oknum BPD tersebut membantah melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan. Namun pihaknya berpegang pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya sehingga penetapan status tersangka itu telah memenuhi unsur. Kini pihaknya terus mendalaminya dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap tersangka lainnya. Sebab dari keterangan korban, penyerangan itu dilakukan oleh lebih dari satu orang. “Dalam waktu dekat akan ada tersangka baru, kami sudah mengantongi identitasnya calon tersangka, hanya tinggal diperkuat dengan bukti dan keterangan saksi-saksi,” tandasnya. (JEN/SR)






