SUMBAWA BESAR, SR (19/01/2017)
Sejumlah warga Desa Lenangguar Kecamatan Lenangguar mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (19/1). Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunanaan dana desa Tahun Anggaran 2016. Diduga terjadi penyimpangan pada pelaksanaan program infrastruktur pembangunan atau perbaikan jalan antar Dusun Kuang Jeringo Desa Lenangguar yang dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Lenangguar.
Dalam laporannya, dua item pekerjaan diduga bermasalah pada proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp 175 juta. Yakni pengerjaan badan jalan sekitar 7 kilometer. Waktu pengerjaannya hanya dilakukan selama dua hari menggunakan alat berat jenis eksavator. Dalam pengerjaannya hanya stripping badan jalan yang dibuat, tidak ada pembuatan selokan di sepanjang jalan. Selain itu pada pembuatan flat deker sebanyak 10 unit (plat injak), tidak dibuat dari beton tapi menggunakan papan kayu. Flat deker yang dibangun hanya beberapa minggu setelah kegiatan selesai dilaksanakan kini rusak akibat dilalui kendaraan.
Dari dua item pekerjaan itu, warga menduga ada indikasi korupsi yang dilakukan. Selain itu jumlah item pekerjaan dan waktu pengerjaan kegiatan sangat tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang dialokasikan. Ada juga dugaan terjadi mark-up anggaran. Fakta lain yang dilihat warga di lapangan, kondisi jalan sebelum dan sesudah pengerjaan tidak ada perubahan signifikan baik fisik badan jalan, kualitas maupun kuantitasnya.
Indikasi lain adanya korupsi sesuai isi laporan karena dokumen Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tidak bisa diakses oleh salah seorang anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Desa Lenangguar yang berdomisili di Dusun Kuang Jeringo. Selain memaparkan berbagai indikasi, di dalam laporan itu, pelapor juga melampirkan beberapa bukti sementara. Antara lain dokumen APBD 2016. Dokumen realisasi pelaksanaan APBDes Lenangguar tahun anggaran 2016 tertanggal 22 Desember 2016. Dilampirkan juga kondisi flat deker yang dikerjakan setelah digunakan (dilewati kendaraan).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa melalui Kasi Pidsus, Anak Agung Raka, DP SH, membenarkan telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya akan dinaikkan ke Kajari untuk mendapat disposisi sebelum memutuskan dan menentukan tim mana yang akan diturunkan melakukan puldata. (JEN/SR)