DOMPU, samawarea.com (16 April 2026) – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan beserta sejumlah barang bukti, Rabu (15/4) sekitar pukul 14.30 Wita.
Pelaku berinisial I (47), warga Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, diamankan di wilayah Padolo, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Penangkapan dilakukan setelah Tim Jatanras Polres Dompu berkoordinasi intensif dengan jajaran Polres Badung, Polda Bali.
Korban dalam kasus ini adalah I Wayan Piarsa (80) pensiunan yang tinggal di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp 50 juta, satu kartu ATM, pakaian yang digunakan pelaku berupa baju dan jaket, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam doff, sebuah helm, tas pinggang, dan celana jeans.
Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita di rumah korban di wilayah Abiansemal, Kabupaten Badung. Saat itu korban baru pulang dari sawah dan sempat beristirahat di rumah.
Namun ketika hendak bersiap ke pura, korban mendapati lemari tempat penyimpanan uang dalam kondisi rusak dan terbuka. Setelah diperiksa, uang tunai sebesar Rp 50 juta yang sebelumnya disimpan di dalam tas telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Badung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (15/4) sekitar pukul 13.00 Wita, Tim Jatanras Polres Dompu menerima informasi dan koordinasi dari Polres Badung terkait keberadaan pelaku yang diduga berada di wilayah hukum Polres Dompu.
Setelah menerima identitas pelaku dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan dari Polres Dompu dan Polres Badung bergerak cepat melakukan pelacakan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Pengembangan selanjutnya mengarah ke rumah pelaku di Lingkungan Sambi Tangga. Dari lokasi tersebut, tim menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, SH, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta sinergi dengan jajaran Polres Badung.
“Tim bergerak cepat berdasarkan informasi yang diterima dan melakukan koordinasi intensif dengan Polres Badung hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
AKP Masdidin menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat diungkap secara menyeluruh.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap kasus secara tuntas dan memberikan rasa keadilan kepada korban,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, SIK, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi keberhasilan Tim Jatanras dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja anggota di lapangan yang telah menunjukkan dedikasi dan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, serta mampu bersinergi dengan Polres Badung dalam pengungkapan kasus ini,” katanya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya. (SR)






