Dinilai Tidak Adil, Johan Desak Presiden Cabut Kebijakan PNBP

oleh -372 Dilihat
Johan Rosihan ST, Anggota DPRD NTB

MATARAM, SR (06/01/2017)

Pemberlakuan PP No. 60 tahun 2016 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 tahun 2010 yang mengatur tentang kenaikan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terutama dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor, mendapat sorotan dari Anggota DPRD Provinsi NTB, Johan Rosihan ST.

Johan menilai kebijakan tersebut tidak adil bagi daerah dan masyarakat. Daerah menyiapkan kantor Samsat, namun pelayanannya belum optimal. Mahalnya harga pengurusan ini tentu akan berakibat dari enggannya warga membayar pajak kendaraan. Meski kenaikan itu bukan pajaknya, tapi komponen-komponen yang diatur dalam PP itu merupakan satu kesatuan harga yang harus dibayar bersamaan oleh wajib pajak. Hal itu sangat memberatkan masyarakat. Jika itu terjadi maka pasti akan berdampak kepada PAD provinsi yang sangat tergantung sekali dengan pajak kendaraan bermotor. Dalam aplikasi lapangannya juga terkadang petugas membuat tafsir sendiri yang merugikan wajib pajak.

Dia mencontohkan jika wajib pajak menunggak pajak selama 3 tahun, maka ketika membayar pajak di tahun ketiga, akan dikenakan 3 kali pengesahan sekaligus. Demikian ketika menunggak 6 tahun akan dikenakan pengesahan 6 kali dengan biaya pergantian STNK dan TNKB 2 kali. Padahal PP sebelumnya, pergantiannya hanya sekali. “Dan jangan lupa sekarang bayar pajak disyaratkan pakai KTP asli. Jika tidak KTP asli kita diarahkan ke BBN (bea balik nama). Nah pada saat ke BBN inilah biaya membengkak,” tukas Johan.

Karenanya Johan—akrab politisi PKS yang juga Ketua Komisi III DPRD NTB, meminta Presiden segera mencabut kebijakan yang dinilai tidak adil tersebut. (NA/SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *