Diduga Peras Pengusaha Lobster, Oknum Polisi Diproses

oleh -326 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (11/01/2017)

Bukan hanya melakukan tindakan keluar, namun Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Sumbawa juga melakukan tindakan ke dalam. Belum lama ini, Tim Saber mengamankan oknum polisi berinisial NA. Oknum berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) ini diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha lobster.

Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad SIK didampingi Wakapolres Kompol Yuyan Priatmaja SIK, Kasat Reskrim AKP Elyas Ericson dan Kanit Provost IPTU Buhari Tamal dalam keterangan persnya, Rabu (11/1), mengakui telah mengamankan oknum anggotanya yang bertugas di Polsek wilayah timur Sumbawa karena diduga melakukan pemerasan. Modus operandinya, oknum anggota ini meminta sejumlah uang kepada pengusaha lobster. Jika tidak diberikan, oknum pengusaha itu akan diproses hukum. Akhirnya, pengusaha ini menuruti permintaannya dengan mengirim uang via rekening sebesar Rp 4,2 juta. “Bukti transfernya sudah kami kantongi, dan anggota bersangkutan sudah kami amankan,” kata Kapolres.

Saat ini oknum anggota tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Unit Provost. Selain terancam mendapatkan hukum pidana, juga bakal diproses tindakan disiplin atau kode etik. “Hukuman bagi anggota yang melakukan tindakan kriminal cukup berat. Selain pidana dia juga ditindak secara internal, dengan hukuman paling berat pemecatan,” tandasnya.

Tindakan yang akan diberikan kepada Bripka NA ini ujar Kapolres, menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya untuk tidak melakukan tindakan tidak terpuji tersebut yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta mencoreng citra institusi. Polisi harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan tindak criminal seperti pungutan liar, dan pemerasan. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *