SUMBAWA BESAR, SR (18/12/2016)
Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, telah menyelesaikan proses persidangan gugatan atas pemecatan Dr. Drs. A. Rachman Alamudy SH., M.Si dan Agus Salim dari Partai Golongan Karya (Golkar), belum lama ini. Majelis Hakim yang diketuai Hari Supriyanto SH MH, beranggotakan Reza Tyrama SH dan Agus Supriyono SH menjatuhkan putusan bernomor 37/Pdt.Sus-Parpol/2016/PN.Sbw berisi lima poin. Pertama, menyatakan segala keputusan hukum yang telah diambil oleh tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 terhadap proses antar waktu Drs. Arahman Alamudy dan Agus Salim selaku penggugat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, serta terhadap pemberhentian dari Anggota atau Kader Partai Golkar tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala keputusan hukumnya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua, memerintahkan kepada tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 dan pihak terkait lainnya termasuk DPRD Kabupaten Sumbawa agar tidak membuat keputusan apapun terkait posisi Drs. Arahman Alamudy dan Agus Salim sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketiga, memerintahkan kepada tergugat 1 untuk tidak meneruskan atau melakukan tindakan apapun terlebih dahulu kecuali untuk mencabut surat keputusan DPP Partai Golkar bernomor 73/DPP Golkar 1/2016 tanggal 8 Januari 2016 tentang pemberhentian dari anggota Partai Golkar atas nama Drs. Arahman Alamudy dan Agus Salim dan Abdul Haji sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Keempat, menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, semua keputusan atau surat mandat atau surat lainnya yang dikeluarkan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 yang berkaitan dengan para penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dan kelima, memerintah tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 untuk menghentikan semua proses, kegiatan, pengambilan kebijakan atau keputusan apapun juga terkait pergantian antar waktu (PAW) Drs. Arahman Alamudy (Doktor Abi Mang) dan Agus Salim sampai perkara ini mempunyai hukum yang tetap.
Ditemui SAMAWAREA di kediamannya, Doktor Abi Mang—akrab Ia disapa, mengaku bersyukur atas putusan yang memenangkan gugatannya. Dalam lima poin putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Sumbawa Besar tersebut, menjawab upaya pihak-pihak tertentu yang berambisi untuk memberhentikannya dan kader lainnya dari anggota DPRD Sumbawa maupun keanggotaan Partai Golkar. Sebab ada salah satu poin secara tegas menyatakan memerintah tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 untuk menghentikan semua proses, kegiatan, pengambilan kebijakan atau keputusan apapun juga terkait pergantian antar waktu (PAW) Drs. Arahman Alamudy (Doktor Abi Mang) dan Agus Salim sampai perkara ini mempunyai hukum yang tetap. “Ini sekaligus menjawab pernyataan Ahmadul Kosasih SH yang meminta Ketua DPRD Sumbawa untuk tidak menganulir proses pergantian anggota dan Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar,” katanya.
Selaku penggugat, Doktor Abi Mang menilai bahwa apa yang disampaikan Ahmadul Kosasih tersebut keliru dan menyalahi prosedur sebagaimana tertuang dalam tata tertib (Tatib) DPRD Sumbawa No. 1 Tahun 2014. Sesuai pasal 105 Tatib berbunyi bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan. Dikuatkan pasal 105 ayat 2 huruf h, diberhentikan sebagai anggota parpol sesuai ketentuan perundang-undangan atau menjadi anggota parpol yang lain. Dalam pasal 105 ayat 3, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ayat 2 juga berlaku sebagai anggota DPRD yang berkedudukan sebagai pimpinan DPR dan atau pimpinan alat kelengkapan DPRD.
Pasal lainnya adalah pasal 111 ayat 3 huruf c, usul pemberhentian anggota DPRD karena alasan sebagaimana dimaksud pasal 105 ayat 2 huruf h dari pimpinan parpol disertai dengan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hal anggota parpol bersangkutan mengajukan keberatan ke pengadilan. “Jadi sepanjang ada upaya proses pengadilan maka sepanjang itu tidak boleh ada pergantian antar waktu, pergeseran pimpinan dan upaya reposisi fraksi,” tegas Abi Mang. (JEN/SR)






