SUMBAWA BESAR, SR (12/12/2016)
SA (30) warga Kelurahan Samapuin, diringkus Tim Buru Sergap (Buser) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, Minggu (11/12) sore sekitar pukul 17.30 Wita. Penangkapan terhadap pria yang nyambi sebagai tukang ojek ini setelah kedapatan menjual togel secara online. Dari tangannya diamankan sejumlah barang bukti. Yaitu uang tunai Rp 50 ribu hasil penjualan, kartu ATM untuk bertransaksi, laptop untuk operasional, handphone untuk berkomunikasi sekaligus modem, buku dan kertas rekapan, serta 4 struk bukti transfer.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa, AKP Elyas Ericson SH.,SIK yang dikonfirmasi SAMAWAREA, Senin (12/12) mengatakan, pengungkapan judi online ini berawal dari informasi masyarakat. Tim langsung bergerak menggrebeg kediaman SA yang diketahui bandar kecil togel online tersebut. Saat ditangkap, SA sedang bertransaksi dengan calon pembelinya. Dalam pemeriksaan, ungkapnya, tersangka mengaku melakukan bisnis haram itu sudah hampir setahun. Hasil penjualannya ditransfer ke bandar besarnya di luar daerah. “Tersangka ini masih dikategorikan bandar kecil. Sebelum kami tangkap, dia baru saja mentransfer hasil penjualan togel online sebesar 600 ribu rupiah,” kata AKP Ericson—akrab mantan Kasat Reskrim Polres Bima ini disapa.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringannya. Ketika bandar gedenya berada di luar daerah, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda NTB. (JEN/SR)







yg ketangkap udh pasti yg gk “setoran”…sdh jd rahasia umum dlm masyarakat “judi togel” mainan aparat hukum
JUDI ONLINE SENGAJA DIBUAT TDK AMAN
KRN UTK “PUNGLI” NYA TDK ADA
SMNTARA DLM MASYARAKAT ANEKA BENTUK PERJUDIAN SEMAKIN MEREBAK & MENJAMUR
…SLALU AMAN AMAN SAJA
& PUNGLI PERJUDIAN BERJALAN MULUS DAN RAPI
PERAN APARAT SANGAT2 ERAT DLM HAL INI
…HUKUM ITU TDK BERLAKU PADA TEMPATNYA