SUMBAWA BESAR, SR (09/12/2016)
Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Sebewe Kecamatan Moyo Utara Tahun 2009 resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Sumbawa. Meski sudah ada tiga orang tersangka dan kerugian negara hasil perhitungan BPKP senilai Rp 1,6 Miliar, namun kejaksaan menyimpulkan belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Artinya status tersangka yang sudah bertahun-tahun tersemat pada diri M Saleh (Pengawas Lapangan), Slamet Mujiono (Kuasa Direktur dan pelaksana), serta Lalu Makbul (Direktur CV Ngadek Jaya), dicopot. “Hari ini penyidikan resmi kami hentikan, dan kasusnya di-SP3-kan,” tegas Kajari Sumbawa, Paryono SH MH didampingi Kasi Pidsus Anak Agung Raka PD, SH dan Kasi Intelijen Erwin Indrapraja SH MH dalam jumpa persnya usai Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Jumat (9/12).
Penghentian penanganan perkara korupsi ini ungkap Kajari, berdasarkan hasil evaluasi jajarannya. Dalam evaluasi itu, rusaknya embung masih dalam proses pemeliharaan. Embungnya juga sudah dibangun kembali saat masa pemeliharaan dengan nilai yang melebihi nilai kontrak. Demikian dengan adanya hasil perhitungan BPKP mengenai besarnya kerugian negara. BPKP ungkap Kajari melakukan perhitungan dan menetapkan adanya kerugian negara ketika proyek itu masih dalam pemeliharaan. Kerugian negara itu baru bisa dihitung ketika proyeknya sudah dinyatakan selesai. Kajari mengakui ada kerusakan bangunan embung tersebut, tapi berada di jalur yang lain, bukan di lokasi pelaksanaan pembangunan proyeknya. “Kami tidak ingin berbuat dzolim. Ketika belum ditemukan perbuatan melawan hukumnya, kasus ini harus kami hentikan agar ada kepastian hukum,” ujar Kajari.
Meski demikian Kajari masih membuka ruang untuk membuka kembali kasus ini jika dalam perjalanannya nanti ditemukan adanya bukti baru. Bukti baru ini sebagai dasar bagi jajarannya untuk melanjutkan penanganannya kembali. “Dengan dihentikannya proses hukum kasus ini, silakan pemerintah daerah kembali melanjutkan pembangunan Embung Sebewe,” saran Kajari.
Seperti diberitakan, Embung Sebewe ini dibangun pada Tahun 2009 lalu menggunakan anggaran APBD Sumbawa. Belum berumur sebulan, embung itu sudah jebol akibat diterjang banjir. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sumbawa telah menetapkan tiga orang tersangka serta mengantongi hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP sekitar Rp 1,6 miliar. Kini kasusnya dihentikan, status tersangka dicabut dan para tersangka bisa bernapas lega. (JEN/SR)







