Boss Kayu dan Penerbit Dokumen Ditahan Jaksa

oleh -646 Dilihat
Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Feddy Hantyo Nugroho SH dan Jaksa Peneliti Kejati NTB, Ginung Pratidina SH

SUMBAWA BESAR, SR (09/12/2016)

Boss kayu asal Kabupaten Dompu, Nasser dan putranya, Amin pemilik UD Sinar Mas selaku penerbit dokumen kayu ((nota dan DKO), ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (8/12) kemarin. Penahanan ini dilakukan setelah tim Kejaksaan Tinggi NTB bersama PPNS Dinas Kehutanan NTB melimpahkan kedua tersangka tersebut ke Kejari Sumbawa, menyusul berkas perkaranya telah dinyatakan P21 (lengkap). Selain keduanya, ikut dilimpahkan sejumlah barang bukti berupa kayu sebanyak 1.354 batang atau 119,4282 meter kubik, serta 8 unit truk—yang semuanya milik tersangka.

Jaksa Peneliti Kejati NTB, Ginung Pratidina SH yang ditemui SAMAWAREA, Kamis (8/12) kayu milik tersangka ini terjaring TNI dari Makodim 1607 Sumbawa yang menggelar operasi gabungan dengan Dishut NTB. Tujuh truk kayu diamankan saat melintas di depan Koramil Plampang, satu truknya dicegat di Gerimak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Saat ditangkap, kayu jenis rajumas itu dilengkapi dengan sejumlah dokumen kayu nota angkut dan Daftar Kayu Olahan (DKO). Namun penyidik Dinas Kehutanan NTB tidak berhenti sampai di situ saja, karena pengangkutan kayu jenis rajumas harus dilengkapi surat keterangan asal usul (SKAU) mengingat kayu tersebut merupakan jenis kayu endemik asal Pulau Sumbawa.

Penyidikan pun diperdalam. Dalam pemeriksaan, Naser selaku boss kayu mengaku sejumlah kayu tersebut dibeli dari masyarakat. Tapi ketika dicekdi lapangan kayu jenis itu tidak lagi didapati di kebun masyarakat sehingga menguatkan kecurigaan jika kayu rajumas ini diambil dari wilayah hutan negara dalam kawasan KPH Tambora atau berasal dari dalam kawasan hutan PT Agro Wahana Bumi. Sebab, hanya perusahaan tersebut yang memiliki izin pengelolaan hutan dengan jenis kayu itu. Dan untuk mengecek lebih jauh, penyidik meminta pengusaha itu menunjukkan SKAU. Sebab untuk menerbitkan DKO harus ada SKAU. Ternyata Amin—anak dari Naser selaku penerbit tidak dapat menunjukkannya. “Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan para sopir truk dijadikan saksi,” kata Ginung—akrab jaksa ini disapa.

Untuk diketahui, sebelum membeli kayu dari masyarakat, pengusaha harus dilengkapi dengan SKAU. SKAU ini diterbitkan oleh pemerintah desa asal kayu dimaksud. SKAU ini tidak asal terbit, lokasinya milik masyarakat yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan tanah. SKAU ini menjadi syarat mutlak untuk menerbitkan nota angkut dan DKO. Tanpa SKAU, nota dan DKO tidak akan terbit. Jika diterbitkan tanpa SKAU, sudah pasti illegal.

Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa, Feddy Hantyo Nugroho SH mengaku telah menerima pelimpahan kedua tersangka itu. Sebelumnya penanganan awal dilakukan PPNS Dinas Kehutanan NTB. Untuk proses kesetaraan, penelitian berkas perkara dilakukan di Kejati NTB dan setelah dinyatakan lengkap tersangka diserahkan Dishut ke Kejati NTB. Mengingat locus delictinya berada di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa, kedua tersangka dilimpahkan ke Kejari Sumbawa. “Rencananya dalam waktu dekat, kami akan melimpahkan keduanya ke pengadilan untuk segera disidangkan dan mengikuti proses penuntutan,” pungkasnya. (JEN/SR)

kejaksaan-anti-korupsi

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *