SUMBAWA BESAR, SR (07/11/2016)
Salengke—warga Dusun Buen Cente, Desa Muer, Kecamatan Plampang, terlihat pasrah ketika rumahnya dibongkar dan lahan seluas 2 hektar yang selama ini dikuasainya harus segera dikosongkan. Hal ini setelah dua pleton pasukan dari Polres Sumbawa diterjunkan ke Desa Brang Kolong Plampang, untuk melakukan pengamanan jalannya eksekusi, Senin (7/11) siang tadi.

Eksekusi ini terkait hasil sengketa antara Mada selaku penggugat/pembanding/termohon Kasasi asal Dusun Kalepe Desa Muer Kecamatan Plampang, melawan Salengke dan A Majid warga Dusun Kolong Desa Brang Kolong. Tidak ada perlawanan, proses eksekusi berjalan singkat, aman dan lancar, sehingga putusan pengadilan dapat dibacakan Panitera M Saleh SH atas nama Ketua PN Sumbawa Sri Sulastri, SH., MH di TKP tepatnya Peliuk Unter Buti Desa Brang Kolong. Usai pembacaan putusan, tim eksekutor membongkar rumah milik Salengke yang berada di dalam lahan tersebut. “Saya tetap tenang dalam menghadapi situasi ini. Sebab masih ada ruang untuk mengajukan banding,” ujar Salengke. (BUR/SR)







