SUMBAWA BESAR, SR (08/10/2016)
Pelantikan kepala desa terpilih hasil Pilkades serempak di Kabupaten Sumbawa, dipastikan 10 Oktober mendatang. Jadwal itu merupakan batas akhir yang diberikan undang-undang yaitu 30 hari setelah penetapan kades terpilih oleh Bupati Sumbawa. Sebelumnya rencana pelantikan ini dua kali tertunda menyusul adanya gugatan hukum dari sekelompok massa dari beberapa desa penyelenggara Pilkades.
Kepastian pelantikan ini telah diumumkan melalui undangan eletronik Bagian Humas dan Protokol Pemda Sumbawa. Dalam undangan yang bertandatangan Bupati Sumbawa ini meminta agar menghadiri upacara pengangkatan sumpah jabatan dan pelantikan kepala desa terpilih Hasil Pilkades serentak Kabupaten Sumbawa 2016, Senin, 10 Oktober pukul 09.00 Wita di Aula Lantai III Kantor Bupati Sumbawa.

Kepastian ini juga ditegaskan Bupati Sumbawa yang ditemui usai sholat Jumat di Masjid Syuhada Polres Sumbawa, Jumat (6/10) tadi. Menurut Bupati, meski ada beberapa yang masih dalam proses hukum sepanjang tidak ada putusan pengadilan, tidak akan menghalangi pelantikan kades terpilih. “Jadi pelantikan tetap dilaksanakan 10 Oktober, karena batas akhir sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bupati.
Selama ini pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada sejumlah pihak untuk mengajukan gugatan hukum atas ketidakpuasan terhadap hasil Pilkades. Hal itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk memenuhi keinginan masyarakat. (JEN/SR)






