SUMBAWA BESAR, SR (07/10/2016)
Sekelompok orang mengaku dari Dept Colector PT Global mengancam seorang debitur. Selain mengancam menggunakan sajam, Dept Colector yang diketahui berinisial ID dan HE beserta beberapa orang lainnya ini hendak mengambil paksa mobil Suzuki R3 yang dikemudikan korban, Edi Irawansah S.Ip (28). Karyawan honorer asal Kecamatan Seteluk KSB ini berusaha berlindung di sebuah rumah makan, dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa melalui Kasubag Humas, IPTU Waluyo yang dikonfirmasi SAMAWAREA, Kamis (6/10) kemarin, mengakui adanya laporan itu. Laporan itu tercatat dengan No. LP/665/X/2016/SPKT, tertanggal 5 Oktober 2016. Sebelumnya korban yang mengemudikan mobil Suzuki R3 DR 1795 AW melaju dari arah Sumbawa menuju Labuan Sumbawa. Saat melintas di Jalan Garuda depan Bandara dari arah belakang kendaraan korban dipepet dan mencegatnya. Sekelompok orang ini mengaku dari Dept Colector PT GLOBAL dan hendak mengambil paksa kendaraan korban. Mereka beralasan korban menunggak pembayaran kredit. Korban dan terduga pelaku sempat cekcok. Karena merasa tidak aman korban masuk ke dalam Rumah Makan Ponorogo seraya menghubungi rekannya HM Saleh untuk datang ke TKP guna membantu menyelesaikan masalah. Namun terduga pelaku berinisial HE yang mulutnya berbau minuman keras tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan mengancam akan membunuh korban dan rekannya tersebut bahkan hendak menyerang. “Kasus ini sudah ditangani penyidik reserse dan criminal (Reskrim),” demikian Waluyo.
Di beberapa Daerah Dept Colector Digebuk Massa Setelah Diteriaki Rampok
Sementara informasi yang berhasil dihimpun media ini, dua dept collector di Semarang ditangkap polisi setelah merampas sebuah mobil yang kebetulan dikendarai anggota Sabhara Polda Jawa Tengah di sekitar Jalan Citarum. Sebelum ditangkap, keduanya babak belur dihajar massa. Keduanya bernama Josri Situmorang (42) warga Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang dan Libes Simbolon (23) warga Parbuluan, Sumatera Utara.
Para pelaku merampas mobil Mitsubishi Mirage bernomor polisi K 312 JO yang dikendarai Brigadir Dua Laksmi Adityo dan Brigadir Dua Dwi Bima Prakoso yang sebelumnya sudah dibuntuti. Saat ditangkap, kedua pelaku memang membawa surat tugas dari perusahaan tempaat mereka bekerja. Tapi prosedurnya yang salah. Karena melakukan perampasan di jalan. Di beberapa daerah lainnya juga terjadi kasus yang sama. Petugas dept collector dihakimi setelah diteriaki rampok karena merampas mobil di tengah jalan. Sebab selain dilengkapi sajam, dept collector itu kerap beringas. (JEN/SR)