SUMBAWA BESAR, SR (02/09/2016)
Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril B.Sc sangat murka dengan kembali maraknya aksi illegal logging di sejumlah wilayah Kabupaten Sumbawa. Aksi ini kian memprihatinkan. Selain kerusakan hutan kian parah, para begal kayu bebas beraksi tak terkendali tanpa dijamah aparat. Bahkan aksinya sangat terang-terangan. Di depan mata kepala masyarakat, perampok kayu tersebut merambah hutan. Dan menggunakan truk kecil dan besar mengangkut kayu melewati jalan besar, protokol dan tengah kota dalam keadaan aman dan lancar. “Sungguh luar biasa, perampok kayu ini bebas melakukan aksinya, dan leluasa mengangkut kayunya, serta membuat aparat pemerintah tak berkutik,” sesal Bupati Haji Husni yang mengundang khusus SAMAWAREA di ruang kerjanya, Jumat (2/9) sore ini.
Bupati merasa sepertinya tidak ada pemerintahan di wilayah kecamatan dan desa. Ilegal logging semakin marak dan massif. Dari catatan dan informasi yang diterima Bupati, terdapat 7 kecamatan dengan illegal logging terparah. Yaitu Kecamatan Moyo Hilir, Kecamatan Moyo Hulu, Lenangguar, Orong Telu, Tarano, Plampang dan Empang. Padahal di sejumlah kecamatan itu ada camat, kepala desa, Kapolsek, Koramil, KSPH dan aparat pendukung lainnya. Tapi semuanya terkesan tidak berfungsi. “Dandim yang turun sewaktu-waktu dan tidak setiap saat bisa menangkap satu fuso kayu di Plampang dan Moyo Hulu. Sementara aparat di kecamatan dan desa yang punya wilayah justru tidak melakukan apa-apa. Ada apa ini,” tukas Bupati.

Upaya pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Husni-Mo sudah dilakukan dengan membentuk Operasi Gabungan (Opgab) dan berhasil menangkap sejumlah tersangka dan mengamankan ratusan kubik kayu. Tapi setelah Opgab bubar, illegal logging kambuh lagi bahkan lebih ganas. “Haruskah kita kalah dengan perampok kayu yang hanya segelintir orang itu ? ataukah oknum-oknum aparat ikut bermain dan membekingi mereka ? ini yang menjadi pertanyaan yang harus dijadikan bahan interospeksi dan renungan kita bersama,” ujar Bupati.
Padahal dampak dari illegal logging itu bukan hanya dirasakan saat ini tapi di masa mendatang. Indikasinya sudah terasa, dengan menyusutnya jumlah mata air. Banyak sumber mata air yang mengering dan banyak hutan yang gundul. Jika ini terus dibiarkan, tinggal tunggu bencana datang menerjang. Karena itu, persoalan ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Ia sudah meminta Sekda mengundang semua komponen di antaranya camat, SKPD terkait, Forkopimda dan lainnya, Senin (5/9) mendatang. “Kami undang semuanya, karena ini masalah bersama dan harus menjadi tanggungjawab bersama,” pungkasnya. (JEN/SR)







Permasalahan Illegal Logging di Kabupaten Sumbawa
Dan Upaya Mengatasinya
Kegiatan pembabatan hutan (illegal logging) terhadap hutan lindung di kabupaten Sumbawa sangat memprihatinkan. Para oknum illegal logging sama sekali tidak menyadari bahwa perbuatan tersebut menimbulkan akibat buruk terhadap lingkungan. Dari aspek hukum, mereka sebenarnya telah melakukan kejahatan lingkungan karena membabat hutan lindung yang merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan.
Perbuatan tersebut diancam dengan hukuman pidana yang sangat berat sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) maupun UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Para oknum perusak hutan tidak menyadari bahwa hutan mempunyai berbagai fungsi baik fungsi ekologi, ekonomis maupun sosial budaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya.
Pembabatan hutan di Kabupaten Sumbawa telah berlangsung secara terus menerus, baik dengan izin (legal) maupun tanpa izin (illegal) yang akibatnya sangat memprihatinkan, dan menimbulkan permasalahan bagi masyarakat dan ekosistem, seperti; terjadinya kebakaran hutan, punahnya berbagai jenis satwa dan tumbuh-tumbuhan serta ekosistem lainnya, dapat terjadinya musibah banjir dan tanah longsor, abrasi pantai, dan berkurangnya sumber mata air, serta semakin meluasnya lahan kritis dan sebagainya.
Berbagai faktor penyebab mengapa terjadi kerusakan hutan di Kabupaten Sumbawa yaitu: 1) Faktor regulasi: terutama kurangnya sosialsasi terhadap upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan sebagaimana di amanatkan dalam Undang-undang pengelolaan ingkungan hidup, Undang kehutanan dan undang tentang konservasi sumber daya alalam dan ekosistem kepada masyarakat; 2) Faktor penegakan hukum: yaitu kurangnya pengawasan oleh instansi terkait (Dinas Kehutanan Kabupaten), mereka tidak melaksanakan fungsi, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya dengan baik dalam perlindungan hutan; terlalu gampang memberikan izin pengelolaan hutan tanpa analisis/pengkajian yang cermat, bahkan seolah-olah mereka tidak tahu akan adanya pembabatan hutan negara oleh oknum masyarakat. Demikian pula penerapan sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan sangat ringan, bahkan banyak yang tidak tersentuh hukum; dan 3) Faktor kurangnya kesadaran hukum masyarakat: masih adanya oknum masyarakat yang melakukan pembabatan hutan negara untuk lahan pertanian (perladangan liar), pencurian kayu, atau untuk kepentingan pribadi demi mendapatkan uang ganti rugi dari pemerintah apabila dikawasan tersebut dilalui oleh proyek pemerintah.
Untuk mengatasi permasalahan illegal logging harus ada tindakan tegas dari aparatur pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa, dan aparat penegak hukum agar mampu memberikan perlindungan hukum, baik secara preventif maupun represif meliputi:
a) Perlindungan hukum secara preventif (upaya pencegahan), yaitu mulain dari kegiatan: sosialisasi program perlindungan dan tata kelola hutan; mengkaji prosedur perizinan; mekanisme pembinaan baik terhadap aparatur dan aparat penegak hukum di sektor kehutanan; dan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan hutan.
b) Perlindungan hukum secara represif yaitu: tindakan berupa penerapan sanksi hukum, meliputi: 1) pemberian sanksi administrative bagi para pemegang izin pengelolaan kawasan hutan, mulai dari tindakan peringatan hingga pencabutan izin operasional; 2) pemberian sanksi perdata adalah berupa pertanggungjawaban ganti kerugian yang dibebankan kepada para perusak hutan; dan pengenaan tindakan/saksi pidana terhadap pelaku perusakan kawasan hutan, baik perusahaan maupun individu. Pihak yang terbukti bersalah harus di tangkap, diadili dan diberikan hukuman berat sebagaimana diatur dalam UU. Lingkungan.
c) Melibatkan pertisipasi masyarakat lokal yang pro lingkungan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam perlindungan dan pelestarian fungsi hutan di Kabupaten Sumbawa. Pelibatan mereka dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat terkait dengan hak, kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan fungsi hutan, baik fungsi ekologis, ekonomis maupun fungsi sosial budaya.
Semoga upaya perlindungan dan pelestarian fungsi hutan mampu dilaksanakan dengan baik. Terima kasih