Puluhan Massa Gedor Kantor Bupati Persoalkan Pilkades Lito

oleh -392 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (30/08/2016)

Puluhan massa yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Pro Demokrasi Jujur dan Adil, menggedor kantor Bupati Sumbawa, Selasa (30/8) siang. Mereka yang datang menggunakan beberapa truk dan puluhan sepeda motor ini membawa aspirasi terkait hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Lito Kecamatan Moyo Hulu.

Dalam orasinya massa yang dikoordinir Halim Perdana Kusuma dengan Koordinator Umum, Sukiman tersebut meminta pemerintah daerah meninjau kembali hasil Pilkades desa setempat karena dinilai banyak pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaannya. Mereka juga meminta agar tidak ada pelantikan kades sebelum putusan inkrach dari Pengadilan Negeri mengingat Pilkades itu akan diperkarakan melalui jalur hukum. Selain itu massa mendesak aparat penegak hukum untuk menegakan aturan dengan memproses tuntas laporan dugaan pelanggaran Pilkades Lito. “Kami nilai Pilkades Lito cacat hukum karena dalam prosesnya diduga terjadi money politic dan adanya indikasi pemalsuan Data Pemilih Tetap (DPT) oleh panitia di tingkat desa,” kata Sukiman salah seorang orator.

Demo Pilkades LitoMenanggapi tuntutan massa aksi, Kepala BPM-PD Sumbawa, Tarunawan S.Sos memberikan apresiasi atas aksi yang berjalan aman dan damai tersebut. Pemda katanya sangat sepakat dengan keinginan massa melihat demokrasi tumbuh dengan baik dan pelaksanaan Pilkades yang jujur, adil, lancar, langsung dan transparan. Dalam mewujudkan Pilkades yang jujur dan adil itu, peran pemerintah sebagai regulator yang mengeluarkan kebijakan sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 43 Tahun 2016, Perda No. 1 tentang Desa dan Perbup No. 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Kemudian, pemerintah juga sebagai komunikator dengan menyampaikan aturan itu melalui kegiatan sosialisasi agar panitia pilkades maupun masyarakat terutama para pemilih paham dengan pelaksanaan teknis Pilkades ini.

Mengenai adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades, ungkap Tarunawan, kewajiban Panwas untuk melakukan investigasi sejauhmana kebenarannya. Ketika ditemukan dan tidak dapat diselesaikan di tingkat bawah, wajib bagi Panwas merekomendasikan untuk diproses secara hukum. “Dan kami siap mendampingi untuk tuntasnya proses hukum ini demi mengungkap sebuah kebenaran,” pungkasnya.

Pantauan SAMAWAREA, sebelum ke kantor Bupati, massa aksi yang bukan hanya berasal dari Desa Lito, tapi juga sejumlah desa di antaranya Lenangguar dan Lantung ini, sempat berorasi di Polres Sumbawa dan berkonsultasi di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa. Untuk di kejaksaan massa diterima Kasi Intel Erwin Indra Praja SH MH dan Kasi Pidum Feddy Hantyo Nugroho SH di ruang Pos Pelayanan Hukum. (JEN/SR)

bawaslu

Response (1)

  1. Massa yang melakukan orasi itu berbicara seenak mulutnya saja. Jikalau memang terjadi pelanggaran, pelanggaran seperti apa yg terjad, dapatkah suadara-saudara yang melakukan tuntutan itu bisa membuktikan pelanggaran apa yang terjadi ? Jikalau memang Money Politic atau suap menyuap terjadi, sanggupkah penerima suap dapat dijadikan Tersangka ? Disini saya akan menguraikan pendapat seorang Ahli Hukum Pidana Dr. Charul Huda SH., MH, mengenai Delik Suap:

    Pada dasarnya delik suap tergolong sebagai delik berpasangan, yang tidak dapat dilakukan dalam bentuk perbuatan satu pihak, tetapi harus perbuatan dua pihak sekaligus, yaitu: perbuatan pemberi suap (actieve omkoping) dan perbuatan penerima suap (passieve omkoping). Dalam literatur delik suap digolongkan sebagai noodzakelijke deelneming (penyertaan mutlak perlu), yaitu tindak pidana yang hanya dapat terjadi karena kepesertaan pemberi suap dan penerima suap secara sekaligus. Singkatnya, bukan delik suap jika perbuatan yang terjadi hanya perbuatan pemberi saja, dan tidak ada penerimanya, sebaliknya tidak mungkin sebagai suap jika hanya ada penerimanya saja tanpa pemberinya.

    Konsepsi ini berpengaruh dalam ranah praktek, yaitu tidak mungkin menuntut pemberi suap tanpa ada penerimanya. Dalam dakwaan harus terurai tentang peranan kedua belah pihak ini, baik pemberi maupun penerimanya, sekalipun yang sedang didakwa salah satu pihak saja. Dengan demikian, perbuatan yang harus dibuktikan penuntut umum pun, meliputi perbuatan pemberi dan perbuatan penerima. Menjadi tidak logis jika dalam suatu peristiwa pidana suap menyuap, hanya “berhasil” di tangkap tangan pemberi suap, tanpa penerimanya. Lalu kemudian didakwa telah memberi suap, tanpa ada penerimanya. Kondisi ini menunjukkan suap belum terjadi, karena hakekat dari suap adalah perjumpaan kepentingan pemberi dan penerima.

    Dari tulisan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa antara penerima dan pemberi suap harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Dan kami sebagai tim Sukses Calon Kepala Desa Lito No. Urut 1 sangat memahami hal tersebut.

    Jadi, apa yang dituntut oleh YANG MULIA SUADARA HALIM PERDANA KUSUMA alias RINDU, kami akan menaggapi. Jikalau memang benar mereka yang Katanya tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pro Demokrasi Jujur dan Adil melakukan upaya hukum, kami TERIMA. Kami juga tidak takut akan hal itu. Kami juga akan mengambil langkah-langkah hukum.

    Sekali lagi kami menunggu Bukti Kecurangan-Kecurangan tersebut. Silahkan Saudara RINDU dan rekan-rekan membuktikan. Kami Tunggu di Pengadilan.

    Terima Kasih. Semoga kita menjadi pembaca yang cerdas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *