Gelar Hearing di DPRD dan Capai Kesepakatan
SUMBAWA BESAR, SR (16/06/2016)
Menjadi kewajiban perusahaan untuk menjamin hak-hak tenaga kerjanya. Selain rasa kemanusiaan juga karena perintah undang-undang. Sebab banyak perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerjanya mulai dari upah yang tidak mencapai UMK, tidak diakomodir dalam Jamsostek, dan tidak memperhatikan keselamatan pekerja dengan penerapan safety yang standar. Hal inilah yang mendorong Serikat Buruh dan Pekerja Pulau Sumbawa (SBP2S) menginisiasi digelarnya hearing bersama PT Seger Agro Nusantara—perusahaan distributor hasil bumi yang berlokasi di KM 7 ruas jalan Sumbawa—Bima, Rabu kemarin. Hearing tersebut berlangsung di DPRD Sumbawa dan difasilitasi Komisi IV. Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi IV Ida Rahayu SAP beserta anggotanya ini, dihadiri utusan dari Disnakertrans Sumbawa, Kabag Hukum, Perwakilan PT Seger, dan SBP2S yang mewakili buruh. Pertemuan tersebut akhirnya melahirkan kesepakatan untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Seger dan SBP2S.
Dalam kesempatan itu Dewan Pembina SBP2S, M Roni Pasarani mengatakan, bahwa pembuatan PKB ini adalah hak dasar pekerja/buruh yang dapat diwakilkan kepada serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memiliki nomor bukti pencatatan. Perjanjian kerja bersama di antaranya memuat hak dan kewajiban pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh.
Karena itu dia meminta berbagai pihak baik Pengusaha PT Seger Agro Nusantara maupun buruh yang bernaung di bawah SBP2S untuk mematuhi regulasi terkait persoalan ketenagakerjaan seperti hak dan kewajiban perusahaan maupun buruh sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena ketentuan itu sudah diatur dalam undang–undang maupun peraturan turunannya. (JEN/SR)






