Proyek Jalan Samota Berlanjut Tergantung Putusan MA

oleh -451 Dilihat
Kondisi Jembatan Samota, Juni 2016 lalu

SUMBAWA BESAR, SR (06/06/2016)

Proyek pembangunan jalan Samota (Saleh, Moyo dan Tambora) hingga kini mangkrak. Hal ini terjadi terkendala pembebasan lahan yang sampai sekarang masih belum tuntas. Di antaranya lahan milik PT Ladang Artha Buana (LABU) yang berada di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara. PT LABU menempuh upaya peradilan dengan menggugat Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa. Untuk peradilan tingkat pertama (PN) dan kedua (PT), Pemda berhasil memenangkan gugatan. Kini prosesnya di Mahkamah Agung (MA) setelah PT LABU mengajukan kasasi. “Putusan MA inilah yang kita tunggu,” kata Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril B.Sc yang dikonfirmasi SAMAWAREA, kemarin.

Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril B.Sc
Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril B.Sc

Ia berharap di putusan MA nanti, gugatan PT LABU ditolak dan Pemda sudah menyiapkan pembayaran ganti rugi pembebasan yang dititipkan di Pengadilan Negeri senilai Rp 4 milyar lebih. Bupati tetap optimis proyek Jalan Samota akan berlanjut. Pemerintah pusat akan menggelontorkan dana kelanjutan program itu asalkan ada ketegasan dari pemerintah daerah mampu menyelesaikan proses hukum tersebut. “Itu syaratnya, pemerintah pusat hanya meminta ketegasan kita apakah mampu menyelesaikan masalah yang ada,” tukas Bupati.

Diakui Bupati sebelum munculnya gugatan ini, Pemda telah beberapa kali melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan yang bergerak di usaha perkebunan dan perhotelan. Namun negosiasi itu buntu karena perusahaan tersebut tetap menolak jalur jalan Samota melalui lahannya, di satu sisi pemerintah daerah tidak bisa menggeser lokasinya karena sudah masuk tahap pelaksanaan. Selain itu ganti rugi pembebasan lahan juga sudah disiapkan sesuai dengan hasil perhitungan Aprisal—sebuah lembaga independen. “Mohon doanya semoga masalah cepat selesai dan pembangunan jalan Samota bisa berlanjut,” demikian Bupati. (JEN/SR)

bawaslu

Response (1)

  1. Saya berharap jalan Samota dilanjutkan sehiingga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. Dari aspek hukum, jika dikaji keberadaan PT Ladang selama ini tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah Daerah maupun masyarakat sekitarnya terutama pengasaan berkaitan dengan penguasaan lahan perkebunan dengan hak guna usaha, bahkaan cenderung lahan tersebut diterlantarkan. seharusnya lahan tersebut diambil alih oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan pembangunan. Pemerintah daaerah harus menontrol pemanfaatan lahan tersebut, apa lagu kawasan tersebut berada di kawasan yang dulunya merupakaan hutan lindung, yang bermanfaat sebagai kawasan penyangga untuk menghindari terjadinya banjir, Oleh karena itu, Izin pengelolaan Lahan dengan Hak Guna oleh PT. Ladang Artha Buana (PT Labu) harus ditinjau kembali. Selama ini perusahaan tersebut tindak memberikan kontribusi kepada negara, dan pemerintah daerah. Pengusaan tanah negara dengan Hak Guna Usaha (HGU) hendaknya diusahakan secara intensif untuk keperluan pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan dengan jangka waktu 25 tahun, dan dapat diperpanjang 35 tahun lagi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 29 UUPA, dengan harapan ikut membantu penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di Desa Penyaring. Namun realitanya saat ini perusahaan tersebut cenderung menelantarkan tanah negara yang dikuasainya, bahkan tanaman jeruk yang ditanam di lahan tersebut tidak terurus sama sekali.
    Pemerintah Daerah seharusnya mengkaji ulang izin usaha PT Labu, hal ini sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 34 UUPA huruf e, bahwa Hak Guna Usaha dapat dihapuskan karena “diterlantarkan”. Lahan tersebut sebaiknya dikembalikan saja fungsinya sebagai hutan lindung sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan
    tanah. Dengan demikian, keberadaan hutan di wilayah Desa Penyaring harus tetap dilindungi dan dilestarikan fungsinya, baik fungsi ekologis, fungsi ekonomis maupun fungsi sosial budaya.
    Agar hal ini dapat terlaksana dengan baik maka diperlukan tindakan yang nyata dari aparatur pemerintah daerah kabupaten Sumbawa, dan aparat penegak hukum agar mampu memberikan perlindungan hukum, baik secara preventif maupun represif meliputi:
    a. Perlindungan hukum secara preventif (upaya pencegahan), yaitu kegiatan: sosialisasi program perlindungan dan tata kelola hutan; mengkaji prosedur perizinan; mekanisme pembinaan baik terhadap aparatur dan aparat penegak hukum di sektor kehutanan; dan mekanisme pengawasan pemerintah dalam pengelolaan hutan.
    b. Perlindungan hukum secara represif yaitu: tindakan berupa penerapan sanksi hukum, meliputi: 1) pemberian sanksi administrative bagi para pemegang izin pengelolaan kawasan hutan, mulai dari tindakan peringatan hingga pencabutan izin operasional; 2) pemberian sanksi perdata adalah berupa pertanggungjawaban ganti kerugian yang dibebankan kepada para perusakan yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan lahan dengan baik; dan3) pengenaan tindakan/saksi pidana terhadap pelaku perusakan kawasan hutan, baik perusahaan maupun individu.
    c. Melibatkan pertisipasi masyarakat lokal, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam perlindungan dan pelestarian fungsi hutan di Kabupaten Sumbawa. Pengkajian aspek ini dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat terkait dengan hak dan kewajiban untuk melindungi dan melestarikan fungsi hutan, baik fungsi ekologis, ekonomis maupun fungsi sosial budaya. Terima kasih Semoga Jalan semota dilanjutkan pembangunannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *