SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 Mei 2026) — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menggelar sosialisasi prosedur pembuatan paspor dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Tarano, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Villa Beach Transit 2 & Resto tersebut dihadiri unsur pemerintah kecamatan serta pemerintah desa se-Kecamatan Tarano. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antara pihak Imigrasi dengan pemerintah daerah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait layanan keimigrasian dan perlindungan warga dari praktik perdagangan orang.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai tata cara pembuatan paspor yang benar, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta juga mendapat edukasi terkait bahaya serta upaya pencegahan TPPO yang hingga kini masih menjadi perhatian serius pemerintah.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Abdul Haris selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar. Dalam paparannya, dijelaskan berbagai persyaratan pembuatan paspor, mekanisme pelayanan keimigrasian, hingga pentingnya kewaspadaan terhadap modus perekrutan ilegal yang berpotensi mengarah pada praktik perdagangan orang.
Haris menekankan pentingnya masyarakat mengurus dokumen perjalanan secara resmi agar terhindar dari berbagai persoalan hukum maupun tindak kejahatan yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi terkait pelayanan paspor maupun langkah-langkah pencegahan TPPO di lingkungan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya dokumen perjalanan yang sah sekaligus mampu mengenali indikasi perdagangan orang sehingga dapat bersama-sama mencegah terjadinya TPPO di wilayah Kabupaten Sumbawa. (SR)






