Camat Sesalkan Tersangka Ilegal Logging Berkeliaran

oleh -63 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (05/05/2016)

Camat Alas, Lukmanuddin S.Sos menyesalkan berkeliarannya tersangka illegal logging yang sebelumnya sempat ditangkap dan ditahan. Padahal barang bukti sudah lengkap demikian dengan alat bukti lainnya. Sebelumnya dua orang tersangka ini ditangkap bersama 1,5 kubik kayu yang dijarah di Hutan Marente. Kasusnya pun ditangani pihak Polsek Alas. “Prosesnya lama sekali, dan tersangkanya bebas berkeliaran” tukas Camat Lukman kepada SAMAWAREA, Rabu (4/5) kemarin.

Hasil penelusurannya, kata Camat, ada ungkapan bahwa tidak ada yang berani memproses tuntas kasus itu, disinyalir ada ketakutan dari oknum tertentu atas ancaman jika tersangka akan ‘bernyanyi’. “Ancaman ini membuat saya penasaran, ini ada apa. Harusnya ini dibongkar agar terungkap siapa yang bermain,” imbuhnya.

Baca Juga  Dispenad Gelar Workshop Menulis Penerangan TNI AD

Dikonfirmasi hal itu, Kapolsek Alas, Komisaris Polisi (Kompol) M Jafar mengaku saat penanganan kasus illegal logging tersebut dia belum menjabat sebagai Kapolsek Alas. Namun demikian persoalan itu menjadi tanggung jawabnya dan harus dituntaskan. Dari laporan Kanit Reskrimnya, IPDA Wayan Sada, bahwa tersangka kasus itu ada dua orang berinisial NS dan SY, serta barang bukti kayu sebanyak 1,5 kubik. Karena penyidikan masih berproses dan masa penahanan kedua tersangka hampir habis, akhirnya disiasati untuk ditangguhkan yang kebetulan keluarga tersangka mengajukan permohonan penangguhan. “Jadi kedua tersangka ditangguhkan, dan proses tetap berjalan. Kami akan menuntaskan secepatnya,” demikian Kompol Jafar. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *