Kontrak Diperpanjang, Rekanan Didenda
SUMBAWA BESAR, SR (05/01/2016)
RSUD Sumbawa gagal memanfaatkan gedung baru Instalasi Gawat Darurat (IGD) awal Januari 2016 ini. Pasalnya, hingga masa kontrak berakhir 29 Desember 2015 lalu, rekanan belum bisa menyelesaikan pekerjaannya. Akibatnya manajemen RSUD memberikan perpanjangan waktu disertai sanksi denda kepada rekanan.
Direktur RSUD Sumbawa, dr Selvi yang dikonfirmasi, Selasa (5/1) menyebutkan hingga kontrak berakhir kondisi fisik IGD masih mencapai 85 persen. Untuk menuntaskan pembangunannya, kontrak diperpanjang 50 hari kalender dengan ketentuan setiap hari keterlambatan dikenakan sanksi satu persen dari nilai kontrak Rp 3,769 miliar. Artinya pekerjaan itu harus sudah tuntas 10 Februari mendatang. Namun jika dilihat progres saat ini, dr Selvi pesimis akan selesai seperti dalam kesepakatan. “Terakhir kemarin katanya di bawah tanggal 15. Kita lihat perkembangannya nanti,” ucap Selvi.
Dalam pengamatannya, keterlambatan penyelesaian proyek ini salah satunya tenaga kerja yang kurang maksimal. Harusnya pengerjaan lebih dipacu dengan le,bur siang malam sehingga dapat mengurangi denda yang diterima. Seperti diberitakan proyek Pembangunan IGD ini dilaksanakan PT Adi Istana—kontraktor asal Mataram. Proyek senilai Rp 3,8 M ini akan berakhir 29 Desember 2015 sesuai kontrak yang telah disepakati. (JEN/SR)






