SUMBAWA BESAR, SR (15/01/2016)
Sekda Sumbawa Drs H Rasyidi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sumbawa. Penunjukan ini berdasarkan telex dari Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 131/428/ADM.PEM, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Periode 2011–-2016, Drs H Jamaluddin Malik dan Drs H Arasy Muhkan pada 16 Januari 2016 besok.

Kabag Pemerintahan Setda Sumbawa, Sahabuddin S.Sos M.Si didampingi Kabag Humas dan Protokol, Rachman Ansori M.SE, Jumat (15/1) sore, mengatakan penunjukan Sekda Sumbawa sebagai Plh Bupati untuk mengisi kekosongan penyelenggaraan pemerintahan, sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut. Hal ini sesuai ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf A UU No. 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, maka Sekretaris Daerah menjalankan tugas sehari–hari kepala daerah. Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 18 Januari 2016, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa bertindak sebagai Pelaksana Harian (PLH) Tugas Bupati Sumbawa. Jabatan ini disandang Sekda hingga adanya keputusan Mendagri soal penjabat (Plt) Bupati Sumbawa. Jika nantinya Plt telah diputuskan, akan ada penyerahan dari Plh ke Penjabat.

Pantauan SAMAWAREA, ruangan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Jumat (15/1) siang sudah dalam keadaan kosong. JM—sapaan Bupati sudah meninggalkan ruangan sekitar pukul 10.00 Wita. Semua foto-foto Bupati maupun hal-hal yang bersifat yang selama 10 tahun terpajang di ruang kerja orang nomor satu di Sumbawa ini, sudah tidak terlihat. Bahkan papan nama di pintu masuk ruangan sudah dicopot. Kini kursi empuk tersebut tengah menunggu Bupati dan Wakil Bupati baru yakni HM Husni Jibril B.Sc dan Drs H Mahmud Abdullah guna mengemban amanah selama 5 tahun ke depan, 2016—2021. (JEN/SR)