Bupati Sumbawa: Adat Harus Dikaji Ilmiah, Bukan Asumsi atau Cerita Dongeng

oleh -111 Dilihat

SUMBAWA BESAR, Samawarea.com (10 Oktober 2026) — Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., menegaskan pentingnya kajian ilmiah dalam memahami keberadaan masyarakat adat dan/atau masyarakat hukum adat sebagai pijakan dalam merumuskan kebijakan pemerintah daerah. Kebijakan terkait adat, menurutnya, tidak boleh dibangun hanya berdasarkan asumsi, anggapan, maupun cerita yang belum teruji kebenarannya.

Penegasan itu disampaikan Bupati saat membuka Diseminasi Hasil Penelitian “Pengkajian Keberadaan Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat Hukum Adat” di Auditorium Universitas Samawa (UNSA), Kamis (8/10/2026).

“Adat perlu dikaji secara ilmiah, bukan berdasarkan anggapan atau asumsi, atau cerita-cerita dongeng. Agar bisa kita jadikan pijakan untuk membuat kebijakan,” tegasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Wakil Rektor II UNSA Muhammad Yamin, S.E., M.Si., jajaran civitas akademika UNSA, tim peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di antaranya Rusli Cahyadi, Ph.D., serta akademisi, tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat adat, Komnas HAM, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Diseminasi ini menjadi ruang pemaparan hasil kajian sekaligus forum dialog antara pemerintah daerah, peneliti, akademisi, dan masyarakat untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai keberadaan masyarakat adat dan/atau masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumbawa.

Bupati mengapresiasi UNSA, BRIN, tim peneliti, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan penelitian tersebut. Ia menilai hasil kajian yang disusun secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan sangat dibutuhkan, terutama di tengah dinamika pembangunan Sumbawa yang semakin berkembang.

Menurut Bupati, Sumbawa kini menghadapi berbagai agenda pembangunan strategis, mulai dari pengembangan industri unggas terintegrasi, persiapan sebagai salah satu lokasi produksi garam nasional, pengembangan kawasan Samota sebagai kawasan ekonomi khusus, hingga rencana investasi industri pertambangan berskala besar.

Berbagai peluang tersebut dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, masuknya investasi juga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap masyarakat, lingkungan, serta ruang hidup masyarakat lokal.

“Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyambut baik investasi dan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembangunan tidak boleh semata-mata berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam. Investasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, antara lain melalui pembukaan lapangan kerja, pertumbuhan UMKM, serta peningkatan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi. Di sisi lain, identitas, ruang hidup, dan hak-hak masyarakat juga harus tetap dihormati.

“Kita tidak perlu mempertentangkan ada lembaga adat, ada hukum adat, kita tidak perlu mempertentangkan masalah masyarakat dengan investasi. Yang kita butuhkan bagaimana kita berkolaborasi, mengawasi, menjaga investasi dan menjaga kepentingan masyarakat umum,” katanya.

Bupati menekankan, pemerintah daerah berkepentingan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan investasi dan perlindungan masyarakat. Keduanya harus berjalan beriringan agar pembangunan yang dilaksanakan tidak menimbulkan persoalan sosial maupun dampak yang merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

“Masyarakat kita jaga, investor kita jaga, kita amankan. Dua-duanya harus imbang. Tidak boleh kita hanya melihat salah satu. Itu akan membuat pembangunan yang tidak berkelanjutan,” tegasnya.

Selain persoalan masyarakat adat dan investasi, Bupati turut menyoroti pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah.

Ia mengingatkan, kerusakan kawasan hutan dan lahan dapat berdampak terhadap ketersediaan sumber air serta meningkatkan risiko bencana, seperti banjir dan tanah longsor.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mendorong pelaksanaan program Sumbawa Hijau Lestari melalui penghijauan kawasan kritis, perlindungan kawasan yang masih terjaga, serta pemulihan kawasan yang terancam mengalami kerusakan.

Program tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi lingkungan, tetapi juga mendukung upaya pengurangan dampak emisi karbon dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Bupati menegaskan, pembangunan ekonomi, perlindungan masyarakat, dan pelestarian lingkungan harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang saling mendukung.

Terkait penelitian keberadaan masyarakat adat dan/atau masyarakat hukum adat, Bupati berharap hasil kajian tersebut tidak hanya menjadi dokumen akademik yang tersimpan di perpustakaan. Lebih dari itu, hasil penelitian harus menjadi bahan diskusi dan rujukan bersama dalam proses perumusan kebijakan daerah.

“Penelitian yang kita diseminasikan hari ini menjadi sangat penting karena telah dilakukan secara objektif, transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ungkapnya.

Ia berharap hasil kajian mampu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai keberadaan masyarakat adat dan/atau masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumbawa. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih kuat dalam menentukan langkah dan kebijakan yang tepat.

Melalui diseminasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap terbangun pemahaman bersama antara pemerintah, akademisi, peneliti, tokoh adat, dan masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah.

Dengan dukungan data dan kajian ilmiah, kebijakan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi juga menjamin penghormatan terhadap hak masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperkuat fondasi pembangunan Sumbawa yang berkelanjutan. (SR) 

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *