Perda Pajak Daerah NTB Diperbarui, Bapenda Tekankan Keadilan Tarif

oleh -122 Dilihat

MATARAM, Samawarea.com (10 Oktober 2026)  – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan turunannya, Jumat (9/10/2026).

Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Mendunia Bapenda Provinsi NTB tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap kebijakan perpajakan daerah sekaligus memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si., menjelaskan, pembaruan regulasi tersebut memiliki tiga tujuan utama, yakni meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, mewujudkan keadilan dalam pengenaan tarif, serta mendorong kemandirian fiskal daerah.

Menurutnya, penyesuaian kebijakan pajak daerah tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Lebih dari itu, kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun sistem perpajakan yang lebih adil, memperkuat kapasitas keuangan daerah, dan menjaga keberlanjutan pembangunan di NTB.

“Pajak daerah merupakan salah satu instrumen penting untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kebijakan penyesuaian tarif harus ditempatkan dalam kerangka keadilan, dengan memperhatikan karakteristik objek pajak serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Baiq Nelly.

Ia menegaskan, semangat utama Perda Nomor 3 Tahun 2026 adalah menghadirkan kebijakan perpajakan yang proporsional. Dengan demikian, kontribusi masyarakat melalui pajak daerah diharapkan dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, Bapenda NTB mendorong agar para pemangku kepentingan memahami substansi perubahan regulasi beserta aturan turunannya. Pemahaman tersebut dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan perpajakan daerah secara efektif, sekaligus memperkuat sinergi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Pemprov NTB berharap pembaruan regulasi perpajakan dapat menjadi salah satu landasan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, sehingga pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik dapat terus berjalan secara berkelanjutan. (SR) 

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *