Hasil Uji Forensik, Tandatangan di Dokumen “Nasdem” Palsu

oleh -313 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Tri Prasetiyo

Polisi Siap Tetapkan Tersangka

Sumbawa Besar, SR (24/07/2015)

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa telah mengantongi hasil pengecekan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Denpasar, Bali, terhadap tandatangan dokumen permohonan bantuan dana DPD Partai Nasdem Kabupaten Sumbawa yang dilaporkan beberapa bulan yang lalu. Hasil Puslabfor menyatakan tandatangan dalam dokumen tersebut palsu. Hal ini diungkapkan Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Tri Prasetiyo saat dikonfirmasi SAMAWAREA, Jumat (24/7).

Terhadap hasil ujilab tersebut, sambung IPTU Tri—sapaan perwira yang dikenal dekat dengan insan pers ini, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa-siapa tersangkanya, dan pasal mana yang akan diterapkan. Gelar perkara ini juga sebagai bagian dalam penyempurnaan berkas agar ketika dikirim ke kejaksaan berkas kasus ini sudah matang sehingga dapat segera diajukan ke persidangan. Ditanya mengenai jumlah tersangka akan yang ditetapkan, Kasat murah senyum ini enggan menyebutkannya. “Kita tunggu saja hasil gelar perkara nanti,” elaknya.

Baca Juga  Tak Bermasker, 26 Warga Ropang Terjaring Operasi

Pada pemberitaan SAMAWAREA edisi 5 Juli, IPTU Tri mengaku sudah ada calon tersangka. Dalam pemeriksaan saat itu, calon tersangka ini mengakui perbuatannya atas perintah seseorang. Namun demikian pengakuan ini akan dibuktikan dengan pemeriksaan saksi-saksi terkait lainnya. Termasuk memastikan apakah pengakuan itu memang berupa perintah atau kalimat yang memiliki multitafsir. Jika terbukti maka tersangkanya dapat dijerat pasal 263 KUHP ayat (1) bahwa barang siapa yang memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara, yang artinya tersangkanya dapat ditahan.

Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Sumbawa, Mujahidin Damhoedji yang merasa tandatangannya dipalsukan dalam pencairan dana pembinaan partai politik. Hal ini diketahuinya setelah mendapat dokumen tersebut dari Kesbangpoldagri Kabupaten Sumbawa. Mujahidin mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan tidak mengetahui kapan pencairan dana sebesar Rp 28.639.073 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2014. (Jen/SR)

CAPTION: Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Tri Prasetiyo. (foto; Jen)

AMNT pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *