Jaksa Mulai Bidik Tersangka Rumah Adat KSB

oleh -125 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (17/06/15)

Kejaksaan Negeri Sumbawa mulai mengindetifikasi calon tersangka kasus Rumah Adat KSB. Hal ini menyusul peningkatan penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. “Peningkatan status penanganan ini dilakukan sejak Mei lalu,” kata Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH, Rabu (17/6). Selanjutnya tim jaksa penyidik akan kembali memanggil sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai klarifikasi. Ini dilakukan guna menemukan bukti permulaan yang cukup dan mengidentifikasi calon tersangka.

Pembangunan rumah adat milik pemerintah KSB ini ungkap Kajari, menelan anggaran senilai Rp 2 miliar. Dalam perjalanannya pengerjaan rumah adat oleh PT AS selaku pemenang tender, mangkrak. Ini terjadi setelah pemutusan kontrak kerja oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Pemutusan kontrak ini dilakukan karena kontraktornya diduga kabur.  Sementara itu berdasarkan informasi, hasil penghitungan yang dilakukan atas realisasi pekerjaan yang dilaksanakan PT AS sekitar 5,4 persen. Meski diputus kontrak, PT AS diduga telah menerima anggaran sebesar Rp 500 juta dari keseluruhan nilai kontraknya. (*)

rokok pilkada mahkota NU
Baca Juga  Polisi Percepat Tuntaskan Penyidikan Biok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *