Sumbawa Besar, SR (18/12)
Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Sumbawa, Sudirman Malik S.Pd mengimbau pihak sekolah tidak terpengaruh dengan Surat Edaran (SE) yang beredar. Menurutnya, SE tersebut tidak resmi karena hanya mencantumkan nomor surat tapi tidak disertai dengan tanda tangan Kemdikbud RI. “SE itu tidak resmi. Surat itu didownload, nomor suratnya ada tapi tidak ada tandatangan Kemdikbud. Jadi jangan dipercaya,” ujarnya mengingatkan. Selama belum ada keputusan resmi dari Kemdikbud sehingga penerapan Kurikulum 2013 (k-13) jalan terus. Karena itu, sekolah diminta untuk tidak terlalu terpengaruh dengan berbagai pemberitaan tentang K-13 baik di media cetak maupun elektronik. “Kami (Dinas Diknas) belum memiliki landasan hukum untuk menghentikan K-13 ini,” tegasnya. Selama Dinas Diknas belum menerima keputusan resmi dari Kemdikbud sambungnya, itu berarti Kabupaten Sumbawa tetap menjalankan K-13, bahkan hingga semester genap sekalipun. “Selama belum ada keputusan resmi, K-13 tetap kita laksanakan walau sampai semester genap,” tandasnya.
Ditanya banyaknya guru yang bingung dengan kebijakan pemberhentian K-13 ini, Dirman Malik meminta guru tenang, karena sebenarnya tidak ada yang krusial dari pemberhentian K-13 ini. ”Pokoknya tetap jalankan K-13 sampai ada keputusan resminya dari Kemdikbud,” pungkasnya. (*) Baca juga di Gaung NTB