CTKI Ilegal Gagal Diselundupkan

oleh -120 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (02/10)

Sedikitnya 8 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) diamankan Tim Gabungan Intel dan Buser Polres Sumbawa, Rabu (1/10) sekitar pukul 09.00 Wita. Sejumlah CTKI ini hendak diselundupkan ke luar negeri tanpa memiliki dokumen resmi. Ikut diamankan oknum sponsor yang hendak memberangkatkan para CTKI ini.

Penangkapan ini bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat. Polisi langsung meluncur ke Terminal Sumer Payung lalu mencegat Bus Titian Mas yang mengangkut 9 CTKI termasuk oknum sponsor berinisial MI (30) asal Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara yang hendak bertolak ke Mataram. Para CTKI beserta bus digiring ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan. Mereka adalah MN (30), AFH (35), MS (25), AL (34), DR (20), dan RS (24)—keenamnya asal Penyaring, dua lainnya SY (31) warga Labuhan Kuris Kecamatan Lape dan AW (24) asal Raberas Kelurahan Seketeng.

Baca Juga  Batal Beli Jagung, Pengusaha Dirampok

Menurut informasi, para CTKI ini hendak diselundupkan ke Malaysia setelah menyetorkan uang Rp 5 juta kepada oknum sponsor untuk biaya keberangkatan. Mereka dijanjikan bekerja sebagai cleaning service di sejumlah perkantoran. Untuk memberangkatkan CTKI tersebut, mereka dibekali passport dengan kepentingan kunjungan.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, IPTU Waluyo membenarkan keberhasilan polisi menggagalkan pengiriman TKI diduga illegal ini. Untuk memastikannya, penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) tengah mendalami keterangan sejumlah saksi, termasuk oknum sponsor tersebut. “Untuk sementara para CTKI dan oknum sponsor diamankan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *