Empat Tahun Deviden PTNNT Mandeg
Sumbawa Besar, SR (15/09)
Tokoh Masyarakat Sumbawa, Suharto SH M.Si kembali mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa melakukan langkah hukum terkait belum dibayarkannya deviden PTNNT oleh PT Multi Capital (MDB). Langkah ini dilakukan karena sudah empat tahun sejak Tahun 2011 lalu, PT DMB belum membayarnya meski sudah beberapa kali dilakukan penagihan. Celakanya lagi, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah maupun PT DMB (Daerah Maju Bersaing)—perusahaan patungan tiga daerah (Sumbawa, KSB dan Pemprov NTB) mengenai nasib deviden tersebut. “Pemda harus mengambil langkah-langkah proaktif dan strategis karena deviden adalah hak kita yang wajib diberikan PT Multicapital. Masalah ini harus dibongkar, tidak boleh dibiarkan menunggu,” tegas Harto—akrab praktisi hukum yang pernah menjabat selama dua periode sebagai Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Sabtu (13/9).
Ia mengakui memang sudah ada upaya yakni DPRD membentuk pansus. Namun rekomendasi pansus meminta PT DMB melakukan penagihan kepada PT Multicapital. Hasil pansus ini tidak efektif sebab tanpa diminta pun sudah menjadi kewajiban PT DMB melakukan penagihan. Karenanya Harto mendesak anggota DPRD yang baru untuk mengevaluasi rekomendasi Pansus dengan memberikan penajaman-penajaman salah satunya menempuh upaya hukum. “Harus ada langkah yang bersifat memaksa, ini harus berani dilakukan dalam menjawab kegelisahan kita selama ini,” tandasnya, seraya menambahkan jika pemerintah tidak berani melakukannya maka akan menjadi pertanyaan yang terus didengungkan.
Menanggapi hal itu, Sekda Sumbawa, Drs H Rasyidi yang ditemui di arena STQ, Minggu (14/9), mengakui dalam beberapa tahun ini Sumbawa belum mendapatkan deviden PTNNT sebagaimana komitmen dalam perjanjian akan menerimanya setiap tahun dari PT Multicapital—anak perusahaan Bumi Resources milik Bakrie Group. Pemda memahami hal itu, mengingat kondisi operasional PTNNT maupun PT Multicapital sedang tidak lancar. Apapun itu, deviden sebenarnya harus tetap terbayar karena sudah menjadi hak daerah dan kewajiban PT Multicapital maupun PTNNT untuk membayarnya.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu, ungkap Haji Rasyidi—akrab Sekda disapa, sudah disepakati bahwa dalam waktu dekat pimpinan daerah tergabung dalam konsorsium menggelar pertemuan dengan manajemen Bumi Resources, dan PT Multicapital (PT MDB), untuk mengetahui perjalanan akhir dari hak dan kewajiban yang ada.
Dia mengakui wacana upaya hukum sebagai langkah untuk mendapatkan deviden, tengah mengemuka. Namun menurut Haji Rasyidi, hal itu belum perlu dilakukan karena saat ini pihaknya tetap berusaha secara professional untuk melakukan penagihan. “Saya rasa langkah ini lebih bijak dengan melihat kondisi Newmont dan Multicapital saat ini,” ujarnya.
Ketika operasional lancar, sementara PTNNT maupun Multicapital tidak beritikad baik, maka langkah hukum akan menjadi solusinya. “Ini langkah terakhir yang akan kita tempuh,” tukasnya.
Mandegnya pembayaran deviden ini kata Sekda, ada pada Newmont dan Multicapital. Untuk pembayaran deviden 2011 lalu, Newmont sudah menyerahkannya kepada PT Multicapital, namun tidak diteruskan kepada PT DMB (KS, KSB, NTB). Sedangkan deviden Tahun 2012—2014 ini, belum dibayarkan PTNNT karena kondisi perusahaan yang tidak stabil. “Deviden Newmont ini masuk dalam APBD. Belum terbayarnya deviden sudah pasti mengganggu realisasi pendapatan yang kita targetkan,” pungkasnya. (*) Baca juga di Gaung NTB