Sumbawa Besar, SR (05/08)
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa mulai mengusut dugaan penyimpangan kredit di Bank NTB Cabang Sumbawa. Penyelidikan ini dilakukan setelah belum lama ini menerima laporan dari masyarakat terhadap adanya dugaan kredit macet pada program perkreditan bagi seratusan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). “Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan persoalan itu,” kata Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Erwan Yudha Perkasa SH di ruang kerjanya, Senin (4/8).
Dalam laporan yang diterima 12 Juli lalu, ungkap Erwan—sapaan akrab perwira low profil ini, dugaan penyimpangan itu terjadi sekitar Tahun 2007 lalu berawal dari pemberian kredit bagi 151 karyawan PTNNT mencapai Rp 7,5 miliar atau berkisar Rp 50 juta per orang. Namun dalam pencairan kredit disinyalir tidak sesuai prosedur yaitu dilakukan secara langsung tanpa ada pengecekan di lapangan dan jaminan dari kreditur. Selain itu seharusnya pemberian kredit melalui program kredit pegawai, karena gaji para karyawan tidak melalui Bank NTB Cabang Sumbawa melainkan bank lain. Untuk menyiasati pencairannya, diakomodir melalui kredit wirausaha. “Dalam laporan, pelapor menyebutkan sembilan karyawan Bank NTB yang diduga terlibat dalam proses pemberian kredit,” kata Erwan.
Untuk mengungkap kebenaran dari laporan ini, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada pihak bank NTB dalam upaya pengumpulan data dan keterangan. “Kami ingin membuat masalah ini menjadi terang benderang. Jika hasil penyelidikan memenuhi unsur pidana maka prosesnya akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” demikian Erwan.
Sementara Direktur Bank NTB Sumbawa, Masusung SE gagal dikonfirmasi. Saat didatangi di kantornya, Senin (4/8) pejabat tersebut tidak berada di tempat. Menurut karyawannya, bosnya itu sedang berada di Kantor Bupati, dan ada juga yang mengatakan di kantor DPRD Sumbawa. (*) Baca juga di Gaung NTB