Ekspos di Kejati, Kasus DAK KSB Tetap Diusut

oleh -258 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (12/08)

Sugeng Hariadi SH MH, Kajari Sumbawa
Sugeng Hariadi SH MH, Kajari Sumbawa

Kendati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melansir sikap menolak permohonan audit investigasi kasus DAK Pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), namun penyelidikan terhadap kasus senilai Rp 14 miliar ini terus dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Bahkan Selasa (12/8) hari ini, pihak Kejari Sumbawa melakukan ekspose penanganan kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi NTB. “Besok (hari ini, Red) kami lakukan ekspose di Kejati,” kata Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang ditemui sebelum bertolak ke Mataram, Senin (11/8) siang.

Ekspose yang dilakukan ini lanjut Sugeng—akrab Kajari low profil ini disapa, bukan hanya untuk kasus DAK, namun kasus dugaan korupsi lainnya di KSB dan Sumbawa baik yang masih dalam pengumpulan data (puldata), penyelidikan maupun penyidikan. “Rencananya ekspose ini dilakukan selama seminggu,” ucap Sugeng.

Baca Juga  Polres Dompu Ungkap Tiga Kasus Menonjol Dalam Dua Pekan

Mengenai informasi penolakan BPK terhadap permohonan yang diajukannya untuk dilakukan audit investigasi atas dugaan adanya kerugian Negara terhadap kasus DAK KSB, Sugeng mengaku hingga kini belum mendapat jawaban resmi dari BPK. “Belum ada jawaban resmi dari BPK mengenai penolakan itu. Kami tetap menunggunya,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebut Sugeng, ekspose sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani ini, merupakan kewajibannya untuk melaporkan apa yang sudah dikerjakan kepada pimpinan. “Dari ekspos inilah akan diketahui langkah selanjutnya. Apabila kami diminta untuk terus mendalam kasus itu akan kami laksanakan,”  Setelah itu, baru diketahui langkah selanjutnya. Jika diminta untuk memperdalam kasus tersebut, maka akan dilaksanakan,” tukasnya.

Baca Juga  Kakek dan Cucu Tewas Mengenaskan

Kasus Kapal Perintis Dishub

Di bagian lain Kajari Sugeng Hariadi SH MH mengatakan selain mengekspose sejumlah kasus, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan saksi ahli terkait dugaan korupsi pengadaan kapal perintis Dinas Perhubungan Sumbawa. Dalam kasus ini sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sebelumnya juga, Tim BPKP telah turun melakukan audit investigasi kasus senilai Rp 275 juta tersebut guna menentukan besarnya kerugian Negara. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *