Proyek Kapal dan Embung Sebewe Diaudit BPKP

oleh -92 Dilihat
Kejaksaan Sita Barang Bukti Kapal Perintis yang hanya tinggal puing-puing

Sumbawa Besar, SR (16/07)

kasus kapal 1
Tim Kejaksaan Cek Fisik Kapal

Kejaksaan Negeri Sumbawa akan segera menuntaskan dua kasus dugaan korupsi yakni pengadaan dua unit kapal perintis di Dishubkominfo Sumbawa dan kasus Embung Sebewe. Hal ini menyusul diresponnya permintaan pihak kejaksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk dilakukan audit investigasi terhadap besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari dua kasus tersebut. Selasa (15/7) Tim BPKP terjun ke Sumbawa dan hingga kini masih bekerja melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen di kantor Kejaksaan Sumbawa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang dikonfirmasi kemarin, menyebutkan Tim BPKP akan melakukan audit kerugian negara dua kasus korupsi tersebut selama seminggu. Dalam rentang waktu ini juga, tim yang berjumlah 6 orang akan melakukan investigasi lapangan. Kajari berharap hasil audit itu dapat segera diterima, mengingat kendala dalam meningkatkan status penanganan dua kasus ini adalah menentukan besarnya kerugian Negara oleh BPKP.

Baca Juga  Ketua Fraksi PKB DPRD Dompu Tewas Kecelakaan

Diakui Kajari, sebenarnya pihaknya telah melakukan perhitungan internal besarnya kerugian yang dialami khusus kasus pengadaan kapal perintis. Hasil perhitungan internal ini mengungkap kerugian Negara mencapai Rp 275 juta dan telah ditetapkan dua orang tersangka.

Sedangkan kasus Embung Sebewe yang penanganannya sudah berjalan beberapa tahun yang lalu, belum diketahui besarnya kerugian Negara. Namun kasus tunggakan pejabat lama senilai Rp 1,3 miliar ini telah menetapkan tiga orang tersangka yakni pelaksana proyek, pemilik perusahaan CV NJ dan konsultan pengawas. “Kami memberikan apresiasi kepada BPKP yang telah menyikapi permohonan kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus ini,” demikian Kajari. (*)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *