Sumbawa Besar, SR (23/07)
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumbawa melakukan pemeriksaan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal perintis di Dishubkominfo Sumbawa, Selasa (22/7). Tersangka berinisial AR—mantan pejabat di Dishub ini diperiksa selama beberapa jam sejak pukul 13.00 hingga 17.00 Wita.
Pemeriksaan tersangka tersebut adalah yang pertamakali sejak penanganan kasus tersebut ditingkatkan pada tahap penyidikan. Selain itu pemeriksaan ini juga dilakukan di tengan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB melakukan audit investigasi kasus diperkirakan merugikan keuangan daerah sebesar Rp 275 juta. “Kami sudah memeriksa salah seorang kasus ini, dan saat ini juga Tim BPKP masih berada di Sumbawa untuk melakukan audit investigasi guna memastikan besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang ditemui usai menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-45, kemarin.
Selanjutnya pihaknya telah mengagendakan untuk memanggil tersangka lainnya berinisial W yang juga pejabat Dishub. Keterangan kedua tersangka ini akan terus didalami terhadap kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
Untuk diketahui kasus pengadaan dua unit kapal perintis ini dilakukan Tahun 2009 senilai Rp 270 juta. Dalam pengadaannya,kapal yang dibeli melalui rekanan adalah kapal bekas. Satunya dibeli dari seorang nelayan di Desa Medang Pulau Moyo, sedangkan satunya lagi hasil pelelangan Amanwana yang dibeli dari seorang warga Labuan Kecamatan Badas. Saat penyelidikan kasus ini, kejaksaan yang turun langsung ke lokasi, hanya mendapatkan dua kapal tersebut sudah dalam bentuk puing-puing yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti. (*)