Sumbawa Besar, SR (11/06)

Dede, terdakwa kasus pembunuhan Nurul Hakiki terjungkal di ruang sidang Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (10/6). Hal ini terjadi setelah kepala terdakwa tertimpuk sandal yang dilempar keluarga korban yang kesal dengan keterangan terdakwa saat diperiksa majelis hakim yang diketuai Panji Surono SH MH. Beruntung aparat kepolisian diback-up Brimob bersikap sigap membuat blockade langsung melarikan terdakwa melalui pintu samping kanan ruang sidang lalu keluar ke pintu samping pengadilan tempat mobil tanahan kejaksaan parkir. Mobil itupun tancap gas meluncur kencang, diiringi dengan pengejaran keluarga korban yang memadati dalam dan luar pengadilan.
Tampak Kapolres AKBP Karsiman SIK MM dan Kajari Sugeng Hariadi SH MH ikut menenangkan massa yang mengamuk, dan melampiaskan kekesalan karena tidak dapat menghakimi terdakwa. beberapa di antaranya sempat histeris karena tak terima dengan perlakuan terdakwa yang diniai sangat kejam.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis Panji Surono SH MH ini, terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukumnya, Indi Suryadi, SH. Majelis hakim kemudian mengajukan pertanyaan terhadap terdakwa seputar kasus tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddi Diliyanto, SH dan Ira Maya Sari, SH memperdalam pertanyaan terhadap terdakwa guna mengungkap fakta dalam kasus tersebut. Terdakwa pun menjelaskan kronologis aksinya mulai dari berkenalan dengan korban, menjemput korban, memaksa korban berhubungan intim lalu membunuh korban dan memasukkannya ke dalam karung yang kemudian dibuang di bawah Jembatan Kembar, Desa Labuan Sumbawa.
Mendengar keterangan terdakwa, sejumlah wanita yang merupakan keluarga korban terlihat sangat sedih. Bahkan ada di antara mereka yang menitikkan air mata dan tidak terima dengan perbuatan terdakwa. Saat sidang hendak ditutup oleh majelis hakim, tiba-tiba sepasang sandal tebal milik pengunjung sidang melayang ke arah terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.
Sepatu ini tepat mengenai belakang kepala terdakwa dan membuatnya terjatuh ke lantai. Dengan sigap, sejumlah personel brimob yang melakukan pengamanan dalam ruangan merangkul dan mengevakuasi terdakwa
Sidang akan kembali dilanjutkan pecan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU atas terdakwa. (*)