Pengakuan Terdakwa Kasus Pembunuhan Nurul Hakiki
Sumbawa Besar, SR (11/06)
Keluarga korban Nurul Hakiki yang memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (10/6) tampak geram. Teriakan dan cacian tak bisa dibendung ketika Dede–terdakwa kasus pembunuhan itu menuturkan peristiwa yang memilukan sekaligus menggemparkan ini. Emosi keluarga korban yang tak tertahankan ini dilampiaskan dengan melempar terdakwa menggunakan sandal sesaat ketika majelis hakim yang diketuai Panji Surono SH MH mengetuk palu mengakhiri sidang.
Dalam keterangannya, terdakwa mengaku baru beberapa hari berkenalan dengan korban melalui facebook yang selanjutnya korban untuk berpacaran. Ajakan ini diiyakan korban, hingga jalinan ini semakin intens. Sebelum kejadian naas ini, terdakwa menjemput korban di dekat masjid sekitar tempat tinggal korban. Berboncengan sepeda motor, terdakwa mengajak korban ke rumahnya yang berada di Labuhan Badas, setelah sempat berkeliling. Di rumah itu, terdakwa hanya tinggal seorang diri, sedangkan kedua orang tuanya tinggal di rumah yang berbeda.
Di rumah tersebut terdakwa mengajak korban untuk berhubungan intim. Korban menolaknya, tapi terdakwa terus memaksa, sehingga keduanya terlibat cekcok. Terdakwa berusaha membuka pakaian korban dan mendorongnya hingga terjatuh.
Korban pun memberikan perlawanan dengan cara memberontak, dan mendorong terdakwa menggunakan kakinya. Saat ada kesempatan, korban berlari ke arah pintu dan berteriak. Karena panik, terdakwa mengejar dan menjerat leher korban dari arah belakang menggunakan tas milik korban. Seketika korban lunglai tak bergerak.
Setelah terdiam sejenak, terdakwa bergegas ke belakang mengambil karung bekas membungkus jagung di dekat kandang ayam yang tidak jauh dari rumahnya.
Namun di hadapan majelis hakim dan Tim JPU Deddi Diliyanto SH dan Maya Sari SH, terdakwa menyangkal bahwa dia telah mempersiapkan karung tersebut.
Awalnya, terdakwa mengatakan korban sudah tidak bergerak saat dimasukkan ke dalam karung. Setelah JPU membacakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa terlihat bingung. JPU memaparkan, dalam keterangan sebelumnya terdakwa mengatakan bahwa saat dimasukan ke dalam karung, dia sempat mendengar suara nafas dari korban. Mendengar hal itu, terdakwa kaget dan sempat melompat lalu kembali terdiam sejenak.
Selanjutnya terdakwa memasukan korban ke dalam karung dan mengikatnya menggunakan kain. Mendengar pembacaan BAP itu, terdakwa akhirnya mengakui. Setelah ditanyai mengenai tujuannya memasukan korban dalam karung yang saat itu masih bernafas, terdakwa hanya terdiam. Selanjutnya korban yang berada di dalam karung diletakkan korban di depan sepeda motor miliknya lalu melaju menuju arah Labuhan Sumbawa. Karena situasi di sekitar jembatan sepi, dia memutuskan untuk meletakan karung itu di besi jembatan. Terdakwa membantah telah membuang karung itu ke bawah jembatan.
Mendengar pengakuan terdakwa, sejumlah pengunjung yang sebagian besar wanita histeris dan menangis sejadi-jadinya. Mereka merasa sedih korban diperlakukan sangat kejam. Kepada majelis hakim mereka berharap agar terdakwa dihukum mati, setimpal dengan perbuatannya.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa itu beragendakan pemeriksaan terdakwa. Rencananya pada sidang pecan mendatang, JPU mengajukan tuntutannya. (*)