Sidang Lanjutan Pembunuhan Nurul Hakiki
Sumbawa Besar, SR (04/06)
Puluhan massa mengamuk di Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (3/6). Mereka merangsek berusaha menghakimi Dede—terdakwa pembunuhan Nurul Hakiki—gadis yang mayatnya dikemas dalam karung. Namun emosi massa yang sebagian besar keluarga korban ini tertahan dengan blockade aparat kepolisian yang sulit ditembus. Aksi saling dorong pun terjadi, disertai dengan cacian yang diarahkan kepada terdakwa yang digiring menuju mobil tahanan kejaksaan yang telah siap diparkir pintu samping kantor pengadilan tersebut.
Sejak pagi, massa telah memadati PN Sumbawa untuk menyaksikan sidang kedua kasus tersebut. Aparat kepolisian dan brimob juga sudah melakukan penjagaan di sekitar kawasan hingga dalam ruang sidang. Semua pengunjung sidang diperiksa dengan ketat. Dengan pengawalan polisi, terdakwa tiba di PN Sumbawa sekitar pukul 10.00 WIta.
Sidang yang dipimpin Panji Surono SH MH baru dilaksanakan sejam kemudian. Tampak Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddi Diliyanto SH dan Ira Maya Sari SH, serta pengacara terdakwa Indi Suryadi SH. Selain itu Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM juga terlihat turun langsung memantau proses pengamanan sidang.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan keluarga dan orang yang pertamakali menemukan jenazah korban. Adalah Yayan Surmadi yang menuturkan mengetahui adanya penemuan jenazah korban di Jembatan Kembar pada 27 Desember lalu.
Setelah dia memastikan sendiri, ternyata korban adalah Nurul Hakiki yang merupakan adik iparnya. Langsung saja kejadian ini dilaporkannya ke Polres Sumbawa. Sebelumnya, korban diketahui sempat keluar pada malam sebelum kejadian. Pihak keluarga juga sempat kehilangan kontak dengan korban dan melakukan pencarian. Keterangan Yayan ini, dibenarkan oleh terdakwa Dede.
Saksi kedua yang diperiksa adalah Mursali, orang yang pertama kali menemukan jenazah korban. Jenazah korban ditemukan di dalam karung di bawah jembatan. Mursali mengaku yakin bahwa isi dalam karung mencurigakan itu adalah manusia, karena melihat ada bayangan tangan orang. Dia kemudian pulang dan menceritakan kejadian ini ke sejumlah warga lainnya. Dengan beberapa orang warga, dia kembali ke lokasi dan akhirnya benar isi dari karung itu adalah jenazah seorang wanita.
Mursali juga memperagakan posisi korban ketika pertamakali ditemukan. Melihat adegan itu keluarga korban emosi. Keluarga yang marah, meneriaki terdakwa yang duduk di samping penasihat hukumnya. Setelah hakim meminta agar pengunjung tenang, emosi keluarga sedikit mereda.
Terkait keterangan Mursali, terdakwa terlihat melamun. Dia tidak fokus dan matanya kosong. Ketika ketua majelis hakim memanggilnya, barulah terdakwa tersadar, membuat keluarga korban kembali meneriakinya dengan kata-kata kasar.
Selanjutnya, JPU menghadirkan Riska Nopianti, sepupu korban. Riska mengaku bahwa dia tidak kenal baik dengan terdakwa. Riska juga tidak mengetahui korban sempat keluar pada malam hari sebelum ditemukan tak bernyawa. Dia mengaku terakhir kali bertemu korban di rumahnya pada Selasa 24 Desember sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu korban tengah bersama terdakwa yang sedang bertamu. Riska sempat sedikit berbincang-bincang dengan terdakwa dan menanyakan alamat serta pekerjaannya. Dalam hal ini, terdakwa menjawab dia tinggal di sekitar Sernu dan bekerja di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) di Sumbawa.
Di bagian lain keterangannya, Riska memaparkan awal perkenalan korban dengan terdakwa melalui facebook. Dia tidak tahu apakah korban dan terdakwa berjanji untuk bertemu lagi setelah malam itu. Jika dilihat dari gerak-geriknya, korban dan terdakwa juga tidak terlalu akrab.
Keterangan ini juga dibenarkan oleh terdakwa. Hal ini kembali memancing emosi keluarga korban. Kali ini, sebagian besar keluarga korban berdiri dari tempat duduk mereka. Sejumlah anggota polisi dan brimob yang melakukan pengamanan dalam ruang sidang berusaha menenangkannya.
Kini giliran ayah kandung korban, Muhammad Ali yang dijadikan saksi. Dalam keterangannya, Ali mengaku terakhir kali bertemu dengan korban di depan rumahnya, Kamis 26 Desember lalu. Saat itu, korban meminta izin keluar bersama temannya kepada Ali yang hendak menuju masjid untuk menunaikan shalat isya. Sempat juga Ali bertanya siapa temannya, yang dijawab korban adalah Dede yang pernah datang bertamu pada Selasa malam (24 Desember lalu). Ali hanya berpesan agar korban tidak berlama-lama keluar rumah. Namun hingga larut malam korban tidak kunjung pulang membuat keluarga cemas dan melakukan pencarian. Sekitar pukul 22.00 Wita, keluarga sempat menghubungi korban. Namun handphonenya tidak aktif. Terdakwa juga membenarkan pernyataan dari Muhammad Ali. Hal ini kembali membuat emosi keluarga lainnya bergolak.
Emosi keluarga memuncak saat sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan. Keluarga korban yang sudah naik pitam, nekat untuk menerobos barisan polisi yang melakukan pengaman dalam ruang sidang. Mereka hendak menghakimi terdakwa. Dengan sigap, sejumlah anggota kepolisian mengevakuasi terdakwa menuju mobil tahanan.
Tak berhenti sampai di situ, keluarga korban berlari ke lorong samping ruang sidang untuk mengejar terdakwa. Tapi upaya ini sia-sia karena barisan polisi siap menghadang. (*)