Sumbawa Besar, SR (17/06)
Penanganan kasus penganiayaan yang menimpa Sanapiah–Koordinator Desa (Korades) UPT Trans Brang Lamar, Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, diambil alih oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa. Sebelumnya kasus tersebut ditangani pihak Polsek Lunyuk, setelah dilaporkan korban beberapa hari yang lalu.
Kapolres Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Karsiman SIK MM, Senin (16/6), mengakui hal itu karena diduga aksi penganiayaan melibatkan lebih dari satu orang. Sejauh ini melalui Polsek, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan belasan orang saksi dan akan terus dikembangkan. Meski demikian keterangan saksi ini belum disimpulkan. “Setelah semua keterangan saksi yang diperlukan sudah rampung, baru dapat disimpulkan. Kemungkinan sudah mengarah kepada tersangkanya,” jelas Kapolres.
Seperti diberitakan, Sanapiah–Korades UPT Trans Brang Lamar menjadi korban penganiayaan. Selain itu kediamannya dirusak oleh sekelompok warga yang diduga dari Desa Emang Lestari. Hal ini terjadi ketika korban bersama pihak Disnakertrans melakukan pengukuran lahan yang akan menjadi jatah para warga transmigrasi di UPT Brang Lamar. Pengukuran itu membuat warga Emang Lestari merasa keberatan, sebab mereka mengklaim sebagian lahan milik warga trans itu adalah milik mereka.
Tanpa diduga sekitar 40 orang warga trans ini langsung mengeroyok Sanapiah. Saat aksi main hakim sendiri ini berlangsung, Sanapiah mengaku sedang berada di rumah bersama dengan Ketua RT setempat. Dia sempat melakukan perlawanan, tapi karena kalah banyak akhirnya memilih menyelamatkan diri. Selain menganiayanya, warga ini merusak tempat tinggalnya. Demikian dengan warga trans lainnya, mendapat getahnya. Akibatnya warga trans yang sebagian besar berasal dari luar daerah terpaksa pulang ke kampung halamannya karena merasa jiwanya terancam.
Sementara Kadisnakertrans Kabupaten Sumbawa, Tri Karyati S.Sos, menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan yang menimpa Sanapiah.
Ia menilai peristiwa itu terjadi akibat kesalahpahaman (mis komunikasi) antara kedua belah pihak. Sebenarnya kasus penganiayaan ini tidak akan terjadi jika semua pihak dapat menahan diri dan tidak bertindak anarkis, karena masalah lahan yang diklaim itu masih bisa dibicarakan dan dimusyawarahkan secara komprehensif dengan melibatkan pihak terkait. (*)