Sumbawa Besar, SR (02/06)
Dua pengecer togel diringkus polisi, kemarin. Keduanya, Alam (23) warga Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, dan Mbau (38) warga Kelurahan Uma Sima ini terjaring di kediamannya dalam Operasi Pekat Gatarin 2014 yang digelar jajaran Polres Sumbawa sejak, Sabtu (31/5).
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskim, AKP Erwan Yudha Perkasa SH mengatakan, penangkapan kedua pengecer togel ini dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita dan 17.00 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat diciduk, keduanya sedang merekap hasil penjualan togelnya.
Dari tangan Alam diamankan lembaran kertas rekap berwarna biru, angka tarik, dua ballpoint, dua handphone dan uang Rp 244 ribu yang diduga hasil penjualan togel. Sedangkan dari tangan Mbau disita uang Rp 287 ribu, dan rekapan togel. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” demikian Erwan. (*)