Sumbawa Besar, SR (11/06)
Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM menilai insiden pelemparan sandal usai persidangan kasus pembunuhan Nurul Hakiki di Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (10/6) adalah sebuah dinamika. Dan situasi saat itu sangat terkendali dan persidangan berjalan aman dan lancar. Adanya reaksi dari pengunjung sidang menurut Kapolres, masih wajar dan tidak berlebihan. Karenanya insiden yang terjadi masih dapat dimaklumi. Meski demikian Kapolres berharap agar insiden tersebut tidak terulang lagi.
Kapolres mengakui pengamanan pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dipertebal dengan menurunkan 400 orang personil atau dua kali lipat dari jumlah personil pada sidang-sidang sebelumnya. Untuk sidang selanjutnya, ungkap Kapolres, tergantung situasi di lapangan. Pihaknya akan selalu mencari informasi terkini guna memaksimalkan pengamanan. “Personil bisa ditambah atau dikurangi tergantung situasi lapangan nantinya,” ucap Kapolres.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Panji Surono SH MH yang juga Ketua Majelis Hakim kasus tersebut, mengatakan, insiden itu terjadi setelah hakim mengetuk palu berakhirnya persidangan. Hal ini diakuinya di luar dugaan karena sebelumnya pengunjung tertib mengikuti sidang meski sesekali ada yang meneriaki terdakwa. Ia berharap insiden tersebut tidak terulang lagi karena dapat mengganggu persidangan. “Kita akan warning ibu yang melempar sandal, karena aksinya bisa berisiko hokum dan merugikan dirinya sendiri,” kata Panji—akrab hakim yang belum seminggu dilantik sebagai Ketua PN Sumbawa ini.
Sebelumnya Dede—terdakwa kasus pembunuhan Nurul Hakiki, terjatuh di ruang sidang setelah kepalanya tertimpuk sandal yang dilempar salah seorang pengunjung, salah satu keluarga korban.
Insiden ini terjadi setelah majelis hakim yang diketuai Panji Surono SH MH mengetuk palu mengakhiri sidang yang digelar, Selasa (10/6) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Beruntung pasukan Brimob dan Dalmas Polres Sumbawa yang ditugaskan mengamankan jalannya persidangan bersikap sigap, membuat blockade lalu melarikan terdakwa melalui pintu samping kiri lalu kabur menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Pasalnya pelemparan sandal itu diikuti dengan menyeruaknya massa sidang yang merangsek hendak menghakimi terdakwa. Keluarga korban sangat geram mendengar penuturan terdakwa yang mengungkap tindakannya sebelum dan sesudah menghabisi nyawa korban. (*)