Tuduhan Korupsi Perbankan 1,2 M Dinilai Kabur

oleh -236 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (30/05)

Kamil Takwim SH
Kamil Takwim SH

Kamil Takwim SH—pengacara Nr (48) mantan Pjs Wakil Kepala PT Bank NTB Cabang Pembantu Alas, menilai dakwaan JPU Dedi Diliyanto SH atas kasus dugaan tindak pidana korupsi perbankan yang dianggap merugikan keuangan bank NTB sekitar Rp 1,2 miliar, tidak jelas dan kabur (obscuur libel). Penilaian ini disampaikan Wim—akrab pengacara nyentrik ini disapa, disampaikan pada persidangan Rabu (28/5).

Menurut Wim, dalam dakwaan JPU tidak ditemui dengan jelas dan rinci secara global tentang tanggal, bulan dan tahun dari perbuatan tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa, dan cenderung hanya memenuhi formalitas semata sesuai dengan ketentuan pasal 143 Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Memang dugaan tindakan pelaku jelas diuraikan oleh JPU dalam dakwaannya, yakni terjadi dalam kurun waktu Tahun 2004–2009. Namun demikian secara nyata tidak dijelaskan secara lengkap dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. “Apalagi terdakwa selain menjabat sebagai Pjs Wakil Kepala Capem juga melekat jabatan sebagai back office pembukuan, yang seharusnya JPU dapat membedakan perbuatan tindakan antara kedua jabatan yang melekat pada diri terdakwa, khususnya tentang kerugian Bank NTB sekitar Rp 1,2 Miliar tidak dijelaskan secara terinci dan hanya berpatokan pada hasil pemeriksaan internal bank pada 25 Maret 2010, bukan merupakan kejadian Tahun 2004–2009 seperti yang dikemukakan dalam dakwaan jaksa,” papar Wim.

Baca Juga  Dukung Pembangunan Sirkuit MotoGP, Satu Warga Serahkan Lahan untuk Land Clearing
Deddi Diliyanto SH, Jaksa Penuntut Umum
Deddi Diliyanto SH, Jaksa Penuntut Umum

Karenanya Wim meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU karena tidak jelas, dan sebaliknya menerima eksepsi terdakwa.

Setelah mendengar eksepsi terdakwa hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada JPU menyampaikan jawaban tertulis atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya JPU Dedi Diliyanto SH dalam dakwaannya menjelaskan, kasus perbankan yang diduga dilakukan terdakwa terjadi pada Tahun 2004—2009. Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan menemukan adanya kerugian mencapai Rp 1.276.001.923. Modusnya terdakwa memindahbukukan pendapatan atau keuntungan dari pendebetan bagian kredit KSG dan KMWU, pinalty bunga dan biaya administrasi, bunga profesi KSG, biaya profesi bank, pinalty biaya KMWU, biaya premi asuransi jiwa, dan memasukkannya ke dalam rekening maupun rekening atas nama orang lain.

Baca Juga  Sambut Kedatangan Kajati NTB, Bupati: Momentum Perkokoh Sinergi  

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pasal berlapis yakni pasal 49 ayat (1) huruf (a), (g) dan (c) UU No. 10 Tahun 1998 tentang UU No. 7/92 tentang Perbankan jo pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara disertai denda Rp 10 miliar. (*)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *