Sumbawa Besar, SR (19/05)
HMD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA. Pemuda asal Kecamatan Moyo Hilir ini resmi ditahan oleh penyidik PPA Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa sejak Sabtu (17/5) malam lalu. “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erwan Yudha Perkasa SH, Sabtu.
Dalam proses ini, ungkap Erwan—akrab perwira muda ini disapa, tersangka akan dikenakan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. HMD ditangkap dalam pencarian selama beberapa hari, sejak kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa RS (16) siswi kelas 2 SMA, dilaporkan Minggu (11/5) lalu. “Penetapan status tersangka ini setelah pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi korban, yang didukung hasil visum,” jelas Erwan.
Sementara tersangka, kata Erwan, mengaku memiliki hubungan asmara dengan RS meski terjalin melalui perkenalan yang sangat singkat, hanya dalam hitungan jam. Namun HMD membantah melakukan pemerkosaan, karena menurutnya bahwa di dalam kamar kost itu, mereka hanya berbincang-bincang.
Meski telah dikonfrontir dengan hasil visum, HMD tetap berkilah. Tapi kali ini keterangan pemuda yang sehari-hari bekerja di sebuah bagang di desanya itu mengaku hanya mencabuli korban menggunakan tangannya. Akhirnya HMD mengakui perbuatannya, setelah dikunjungi oleh ibu kandungnya.
Seperti diberitakan, kasus itu berawal ketika korban dihubungi teman sekolahnya FT yang mengajaknya main di kos-kosan pacarnya berinisial AD. Korban pun bergegas. Setibanya di kos-kosan wilayah Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa itu, korban diajak masuk dalam kamar dan di sana sudah ada FT, AD dan HMD (rekan AD). Di tempat itu HMD meminta AD dan FT keluar dari kamar kos. Ketika korban hendak keluar ditarik HMD lalu mengunci pintu dari dalam. Korban dirayu, namun korban menolak. HMD mulai main kasar menarik dan memaksa korban. Meski sempat melakukan perlawanan namun tenaga korban kalah kuat sehingga terjadilah kasus yang tidak diinginkan. (*)