Sumbawa Besar, SR (08/05)
Setelah sempat tertunda cukup lama, sidang perdata sengketa tanah SDN 5 Utan kembali dilanjutkan, Rabu (7/5).
Sidang yang dipimpin Fatria Gunawan SH ini beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang diajukan oleh penggugat (Abdul Hamid) warga Desa Tengah Kecamatan Utan.
Dalam sidang tersebut kuasa hukum penggugat, Ahmadul Kusasi SH mengajukan dua saksi penting salah satunya Ibrahim Ali (72) warga Kecamatan Utan.
Dalam keterangannya di hadapan hakim dan kuasa hukum tergugat (Pemda Sumbawa) Dedi Diliyanto SH dari Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Ahmad Mulyani SH Bagian Hukum Setda Sumbawa, Ibrahim Ali menyebutkan lahan setengah hektar yang menjadi obyek sengketa itu adalah milik Abdul Hamid yang merupakan pemberian orang tuanya bernama H Amin (Alm).
Pada Tahun 1976, lahan itu diminta oleh Kades Tengah saat itu, Saleh Karta (Alm) senilai Rp 30.000. “Ketika itu saya sebagai hansip yang pernah ikut serta melakukan pembersihan lahan itu untuk pembangunan SDN Inpres,” kata Ibrahim. Sepengetahuannya belum pernah dilakukan pembayaran. H
Saksi lainnya adalah Idris Adam (61) juga warga Utan menyatakan hal yang sama bahwa lahan itu milik Abdul Hamid. Dia sebagai guru ngaji mengetahui jika lahan tersebut adalah warisan turun temurun dari H Amin (Alm).
Setelah mendengar keterangan saksi, sidangpun ditunda hingga pekan mendatang untuk memberikan kesempatan kepada tergugat mengajukan saksi dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lokasi tanah obyek sengketa.
Ditemui usai sidang, Abdul Hamid membenarkan keterangan kedua saksi itu. Sebagai bukti, dokumen berupa surat perjanjian tertanggal 9 Juli 1976 yang juga diketahui Camat Utan Amiruddin BA (saat itu).
Selain itu surat Camat Utan No. KRA.2/9/390 tertanggal 28 Juni 1976, yang memerintah Kades Tengah menuntaskan penyelesaian tanah SD Inpres. Nyatanya hingga kini belum juga dibayar. (*)