Sumbawa Besar, SR (16/05)
Madrasah yang sempat mengusulkan penegerian, sepertinya harus gigit jari. Pasalnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium (diberhentikan sementara waktu) bagi penegerian madrasah di lingkup Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa, Drs H Baharuddin Maswarang, mengakui adanya moratorium tersebut. “Untuk sementara waktu pengerian ini hanya diberikan bagi madrasah yang ada di perbatasan,” katanya, seraya mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan pusat sehingga mengeluarkan kebijakan tersebut.
Di Kabupaten Sumbawa sebut Haji Bahar—sapaan akrabnya, ada 5 madrasah swasta milik yayasan yang sebelumnya diusulkan untuk penegeriannya, tapi ditolak lantaran ada moratorium.
Untuk diketahui sambungnya, sebanyak 90 persen madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag Sumbawa, berstatus swasta. Kendati demikian kualitas pendidikannya tidak kalah dengan sekolah umum, meski diakui di antaranya ada yang terseok-seok.
Dijelaskan Haji Bahar, kalau pun ada asumsi di tengah masyarakat yang mengatakan madrasah menjadi alternative terakhir dalam melanjutkan pendidikan, itu semata-mata bukan disebabkan calon siswa bersangkutan tidak diterima di sekolah umum.
Hal tersebut disebabkan kurikulum yang diterapkan ada sedikit perbedaan. “Sekarang kita kembalikan saja kepada pilihan masyarakat. Yang pasti tujuan madrasah dan sekolah umum itu sama, bertugas mencerdaskan anak bangsa,” pungkasnya. (*)