Kejaksaan Selidiki Keterlibatan Mantan Pengurus UPK

oleh -159 Dilihat

Kasus Pembobolan Dana PNPM Lunyuk 1,6 M

Sumbawa Besar, SR (10/05)

Sugeng Hariadi SH MH, Kajari Sumbawa
Sugeng Hariadi SH MH, Kajari Sumbawa

Kejaksaan terus mendalami penyelidikan dugaan pembobolan dana PNPM MP dan PNPM GSC Tahun 2013 di Kecamatan Lunyuk senilai Rp 1,6 M. Diduga kuat pembobolan dana ini melibatkan mantan pengurus UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) program yang didanai pusat tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH, Jumat (9/5), menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Namun Kajari enggan menyebutkan adanya indikasi keterlibatan oknum-oknum terkait dalam pembobolan dana PNPM tersebut. “Ini yang masih kami selidiki,” ujarnya.

Namun sambung Kajari, modus dari dugaan pembobolan ini sudah mulai teridentifikasi. Yakni memindahkan dana PNPM dari rekening lembaga ke rekening pribadi. Proses pemindahan rekening ini tengah didalami karena sesuai mekanisme harus ada tandatangan dari semua pengurus seperti ketua, sekretaris dan bendahara. “Hal inilah yang coba kami ungkap,” katanya.

Baca Juga  Belum Terbukti Narkoba, Oknum Bidan Wajib Lapor

Sejauh ini tim penyidik kejaksaan yang langsung dipimpinnya, telah turun ke Lunyuk untuk mengumpulkan data dan keterangan kasus yang mulai diselidiki sejak Januari 2014. Di tempat itu, pihaknya meminta keterangan Ketua UPK PNPM Lunyuk, Syaiful Rahman. Ketua UPK ini dimintai keterangan karena saat terjadinya kasus dugaan pembobolan anggaran PNPM tersebut, menjabat sebagai Sekretaris UPK.

Dari hasil turun lapangan ini ujar Kajari, terungkap anggaran program itu dialokasikan untuk kegiatan bidang pendidikan, kesehatan, dan simpan pinjam, termasuk pekerjaan fisik.

Selanjutnya, tim penyelidik kejaksaan akan meminta keterangan pengurus UPK Tahun 2013 termasuk mantan ketua UPK, Tri Seputra dan mantan pengurus lainnya. “Semua yang diduga terlibat kami periksa, termasuk melakukan penelusuran asset yang terkait kasus itu,” pungkasnya.  (*)

rokok NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *