Sumbawa Besar, SR (31/05)
Malang menimpa Dewi Oktaviani (19) warga Kecamatan Moyo Hilir. Wajah ibu muda ini berubah total. Kedua matanya lebam membengkak, dan di kelopak mata tampak merah darah. Selain itu beberapa luka cakaran di lehernya, serta pembengkakan di sekujur tubuhnya. Kondisi babak belur yang dialami ibu satu anak ini akibat dipermak sang suami, Anto, Jumat (30/5) pagi. Akibat perbuatan suaminya ini, korban resmi lapor polisi.
Ditemui di ruang Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Sumbawa, Dewi yang didampingi orang tuanya, mengaku, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini sudah kerapkali dialaminya. Namun KDRT kali ini dinilai yang terparah dan suaminya terlihat sangat kalap menghajarnya habis-habisan. Hal ini terjadi berawal ketika pagi itu, dia meminta suaminya untuk mencari pekerjaan lain. Pekerjaannya sebagai sopir yang mengantar hasil bumi, tanpa hasil. Saat itu suaminya baru saja pulang dari Empang setelah bekerja hampir sebulan di sana. Tapi tak sepeserpun uang yang dibawa, mengingat kebutuhan rumah tangga termasuk anaknya yang masih kecil, memerlukan biaya. Korban pun curiga, kalau uang hasil jerih payah suaminya itu diberikan kepada wanita lain. Sebab belakangan ini, suaminya menjalin hubungan asmara dengan wanita berinisial DS. Apalagi DS sering menghubungi dan melontarkan kata-kata hinaan. Belum lagi foto bermesraan sang suami dengan wanita tersebut yang dikantonginya.
Kecurigaan itu dilontarkan kepada sang suami. Tak terima, Anto marah besar, tanpa ampun menghajar korban. Tubuh korban yang ringkih hanya dapat menerima hujaman pukulan bertubi-tubi. “Saya sudah tidak tahan terus diperlakukan seperti ini,” ujarnya lirih.
Dewi mengaku sudah berupaya meminta bantuan mertuanya agar dapat melindunginya. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Satu-satunya jalan adalah meminta perlindungan hokum dan berharap suaminya dapat diproses serta diberikan hukuman yang setimpal. “Saya tidak lagi memikirkan masa depan rumah tangga saya yang sudah berjalan 2 tahun ini. Yang jelas saya sudah tidak tahan,” tandasnya.
Kasus KDRT ini telah ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse dan Kriminal (Reskrim). Sebelumnya korban telah dilarikan ke RSUD Sumbawa untuk mendapat perawatan medis, sekaligus dilakukan visum et repertum (VER) guna dijadikan alat bukti dalam perkara hokum tersebut. (*)