Kasus ‘Mayat Dalam Karung’ Disidang 28 Mei

oleh -197 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (26/05)

Deddi Diliyanto SH, Jaksa Penuntut Umum
Deddi Diliyanto SH, Jaksa Penuntut Umum

Persidangan kasus pembunuhan Nurul Hakiki—mayat yang ditemukan di dalam karung, akan digelar Rabu (28/5) lusa. Kepastian persidangan itu diungkapkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa, Deddi Diliyanto SH, Minggu (25/5). Ia menyatakan pihaknya telah menyiapkan dakwaan terhadap terdakwa HA, pada sidang perdana tersebut. Tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang, dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang mati. “Ancamannya 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” bebernya.

Sementara itu Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM yang dihubungi sore tadi, mengaku belum mendapat informasi mengenai kapan jadwal pelaksanaan sidang kasus pembunuhan Nurul Hakiki. Namun demikian pihaknya menyatakan siap untuk melakukan pengamanan jalannya persidangan. “Soal pengamanan sudah dikoordinasikan pihak Pengadian Negeri Sumbawa, tapi jadwalnya belum kami terima,” aku Kapolres.

Baca Juga  Bantu Pembangunan Masjid, Kapolsek Pekat Serahkan Semen
Kapolres AKBP Karsiman SIK MM
Kapolres AKBP Karsiman SIK MM

Untuk pengamanan kasus pembunuhan tersebut, ungkap Kapolres, jajarannya akan menerapkan system ring. Setiap warga yang mengikuti sidang akan dilakukan pemeriksaan baik di gerbang pengadilan, pintu masuk pengadilan dan pintu masuk ruang sidang. Hal ini untuk mengantisipasi adanya pengunjung yang membawa sajam, maupun benda atau alat yang dilarang dan dinilai mengganggu.

Meski demikian Ia berharap masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan dengan tertib dan tetap menjaga situasi aman, sehingga proses hokum dapat berjalan kondusif.

Seperti diberitakan, korban ditemukan tewas di bawah Jembatan Kembar, Desa Labuan, Kecamatan Badas. Saat itu tubuh korban berada di dalam karung dalam kondisi telanjang. Untuk mengungkap siapa pelaku, polisi bekerja ekstra dan cukup alot. Upaya itu berhasil, dan tersangka ditangkap bertepatan dengan HUT Kabupaten Sumbawa, 22 Januari lalu.

Hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya unsure berencana dalam kasus pembunuhan ini. Berawal korban dihubungi dan diajak ke rumah yang kebetulan dalam kondisi sepi. Selanjutnya menggunakan tali tas milik korban, tersangka menjerat leher korban. Kemudian korban dimasukkan karung dan dibuang di kolong Jembatan Kembar, Desa Labuan, Kecamatan Badas. Hingga akhirnya jasad korban ditemukan seorang pemulung. (*)
rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *