Sumbawa Besar, SR (26/05)

Persidangan kasus pembunuhan Nurul Hakiki—mayat yang ditemukan di dalam karung, akan digelar Rabu (28/5) lusa. Kepastian persidangan itu diungkapkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa, Deddi Diliyanto SH, Minggu (25/5). Ia menyatakan pihaknya telah menyiapkan dakwaan terhadap terdakwa HA, pada sidang perdana tersebut. Tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang, dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang mati. “Ancamannya 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” bebernya.
Sementara itu Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM yang dihubungi sore tadi, mengaku belum mendapat informasi mengenai kapan jadwal pelaksanaan sidang kasus pembunuhan Nurul Hakiki. Namun demikian pihaknya menyatakan siap untuk melakukan pengamanan jalannya persidangan. “Soal pengamanan sudah dikoordinasikan pihak Pengadian Negeri Sumbawa, tapi jadwalnya belum kami terima,” aku Kapolres.

Untuk pengamanan kasus pembunuhan tersebut, ungkap Kapolres, jajarannya akan menerapkan system ring. Setiap warga yang mengikuti sidang akan dilakukan pemeriksaan baik di gerbang pengadilan, pintu masuk pengadilan dan pintu masuk ruang sidang. Hal ini untuk mengantisipasi adanya pengunjung yang membawa sajam, maupun benda atau alat yang dilarang dan dinilai mengganggu.
Meski demikian Ia berharap masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan dengan tertib dan tetap menjaga situasi aman, sehingga proses hokum dapat berjalan kondusif.
Seperti diberitakan, korban ditemukan tewas di bawah Jembatan Kembar, Desa Labuan, Kecamatan Badas. Saat itu tubuh korban berada di dalam karung dalam kondisi telanjang. Untuk mengungkap siapa pelaku, polisi bekerja ekstra dan cukup alot. Upaya itu berhasil, dan tersangka ditangkap bertepatan dengan HUT Kabupaten Sumbawa, 22 Januari lalu.