Dalami Kasus DAK KSB 14 M
Sumbawa Besar, SR (03/05)
Kejaksaan Negeri Sumbawa masih terus menggali sejumlah keterangan saksi dan dokumen yang telah dikantongi untuk mengungkap fakta dan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan raibnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) senilai Rp 14 miliar.
Setelah sempat berkonsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui bagaimana proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana DAK, kini tim penyidik kejaksaan berencana bertolak ke Jakarta. “Rencananya kami berangkat minggu depan,” kata Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang ditemui usai sholat Jumat (2/5).
Di Jakarta ungkap Kajari, tim akan mendatangi Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, untuk berkonsultasi dan mendiskusikan mengenai juklak dan juknis serta system penganggaran dana DAK yang nota bene dialokasikan dua kementerian tersebut. “Kami akan terus belajar dan mendapatkan pengetahuan soal dana DAK ini secara komprehensif agar dalam penanganan kasus ini tidak asal-asalan,” ucap Sugeng—akrab pejabat ramah dan tegas ini.
Disinggung sejauhmana proses penanganan kasus DAK KSB, Sugeng mengatakan sudah meminta klarifikasi sekitar 11 orang di antaranya, Sekda KSB Musyafirin yang kala itu Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) KSB, Kabid di DPKA KSB Suhadi, Kepala Dinas Pendidikan KSB, Mukhlis, Mantan Kepala Dinas Pendidikan KSB Nurdin Nur, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Sri Ayu Idayani, Ketua Komisi I DPRD KSB, M Tamzil dan Sekretaris Komisi tersebut, Sudarli. “Semua masih dalam tahap klarifikasi dan kemarin tim kami berada di KSB untuk menggali informasi lainnya yang dianggap sangat penting dalam mendukung pengungkapan kasus ini,” demikian Kajari.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah KSB menunjukkan sedikitnya Rp 14 miliar dana pusat Tahun 2011 itu diduga raib. Padahal, belum ada alokasi atau pengeluaran apapun guna pembiayaan proyek fisik dan mutu pendidikan. (*)