Sumbawa Besar, SR (19/04)

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa tengah menyelidiki proyek pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa. Proyek senilai Rp 2,4 miliyar ini merupakan Program Pembinaan dan Pengembangan Kapal Perikanan, Alat Penangkapan Ikan dan Pengawakan Kapal Perikanan yang dialokasikan pusat dan bersumber dari anggaran APBN Tahun 2012.
Kapolres Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Karsiman SIK MM yang dikonfirmasi Kamis (17/4), mengatakan penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang menduga pengadaan 3 unit kapal yang diperuntukkan bagi tiga kelompok nelayan, menyalahi spesifikasi.
Untuk mengungkap kebenaran dari laporan ini, kata Kapolres, penyidik Unit Tipikor telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Di antaranya, Ir Widodo S.ST, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Didi Eko Prasetyo (rekanan dari PT Banyuwangi Perkasa, Jatim), panitia penerima pekerjaan yaitu M Ali SE, Heri Sucitra S.Pi dan M Saad S.Ap. Tak hanya itu, tim penyidik Tipikor yang dikomandani Aiptu Sumarlin telah memanggil dan memeriksa Zulfadli Tanjung ST sebagai Konsultan Pengawas dari PT Angga Anugerah, serta melayangkan surat resmi kepada Dekan Fakultas Tekhnologi Kelautan Institut Tekhnologi 10 Nopember Surabaya (ITS) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi ahli.
Namun diakui Kapolres, sudah genap sebulan, surat ini belum mendapat balasan dari perguruan tinggi tersebut. Rencananya pihak Polres akan mengirim tim untuk jemput bola guna mendapatkan keterangan dari saksi ahli tersebut.
Untuk diketahui, beber Kapolres, proyek pengadaan kapal ini mulai ditangani Januari 2014 lalu atau sebulan setelah penyerahan bantuan dari Kepala Dislutkan kepada tiga kelompok nelayan.
Satu unit kapal berkapasitas lebih dari 30 GT senilai Rp 1,3 miliyar diberikan kepada H Ramli selaku Ketua Kelompok Dita Bahari Pulau Kaung Kecamatan Alas. Kemudian dua unit lainnya, 20 GT dan 5 GT senilai Rp 1,1 M lebih diberikan kepada A Rahman Ketua Kelompok SPP Mandiri, dan Mus Mulyadi Ketua Kelompok SMS—keduanya berada di wilayah Desa Labuan Kecamatan Badas. “Ketiga ketua kelompok ini sudah dimintai keterangannya. Saat ini kami masih menunggu keterangan saksi ahli guna memastikan apakah tiga unit kapal bantuan itu sesuai atau tidak dengan spesifikasi yang tertuang dalam perjanjian kontrak,” demikian Kapolres. (*)